jpnn.com, MEDAN - Tersangka ES (30), otak pelaku dan BFS (20) eksekutor pelemparan Bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara terancam hukuman 15 tahun penjara.
Direktur Reskrimum Polda Sumatra Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pelemparan bus tersebut, yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
BACA JUGA: Ini Rekening Milik Oknum Polisi Briptu Hasbudi, Jangan Kaget, Ya
Dia menyebutkan pelemparan tersebut terjadi Jumat (29/4) yang mengakibatkan seorang pelajar penumpang bus itu meninggal dunia akibat terkena lemparan batu koral.
Pelemparan itu dilakukan, karena ES dendam terhadap Ratna Savitri Pasaribu pemilik bus angkutan umum, karena tidak mengganti biaya perbaikan bus Sartika, saat dirinya bekerja sebagai sopir.
BACA JUGA: Kakek Tewas Tabrak Pot di Surabaya, Isi Dompetnya Bikin Kaget
"Selanjutnya ES menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan bus tersebut," ucap Tatan dalam keterangannya di Mapolda Sumut, di Medan, Senin.
Dia mengatakan tersangka ES warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap petugas tidak berapa jauh dari kediamannya.
BACA JUGA: 7 Pelaku Begal Anggota TNI Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak
Sedangkan, BFS warga Sei Suka, Kaupaten Batubara diringkus di Kota Pematang Siantar.
"Tersangka eksekutor BFS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak, red) di bagian kaki kanannya, karena mencoba melawan petugas," jelas Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Direktur Reskrimum menambahkan kejadian pelemparan terhadap bus tersebut merupakan dendam pribadi pelaku, dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik lebaran maupun arus balik. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapakah Pejabat yang Menerima Aliran Uang dari Oknum Polisi Briptu Hasbudi? Siap-Siap, Ya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti