Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Terungkap, Kamaruddin Buka Suara, Oh Begitu

Selasa, 09 Agustus 2022 – 20:25 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut timsus masih mengusut motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal Polri yang sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu pun menyoroti Polri yang belum membeberkan motif kasus pembunuhan berencana tersebut.

BACA JUGA: Alasan Lemkapi Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Oh Ternyata

Padahal Irjen Ferdy Sambo dalam kasus  tersebut sudah diketahui berperan sebagai aktor utama.

"Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka, ya tentu motifnya sudah harus dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin kepada JPNN.com, Selasa (9/8).

BACA JUGA: Brigadir Ricky Mengaku Cuma Menyaksikan Sebagian Peristiwa, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Menurut Kamaruddin, sebenarnya penyidik Polri sudah mengetahui motif kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Mereka sudah tahu itu (motif), sudah tahu," ujar Kamaruddin.

BACA JUGA: Perempuan Berparas Ayu Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Mabes Polri Banjir Karangan Bunga, Masyarakat Minta Kasus Brigadir J Segera Dituntaskan

Adapun polisi hingga kini masih mendalami motif kasus pembunuhan berencana tersebut. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler