Penyidik Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ikut Menyaksikan

Selasa, 09 Agustus 2022 – 22:24 WIB
Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim khusus (timsus) Polri menggeledah rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Dari pantauan JPNN, timsus terdiri dari sepuluh anggota Propam Polri, penyidik Bareskrim, dan tim Inafis masuk bersamaan ke rumah Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Ini Peran Ferdy Sambo Cs di Kasus Penembakan Brigadir J

Terlihat juga pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis masuki rumah tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian di depan rumah ada belasan personel Brimob yang tampak bersiaga.

BACA JUGA: Datangi Rumah Orang Tua Putri, Penyidik Sita Barang Pribadi Irjen Ferdy Sambo

Arman menyatakan kedatangan puluhan anggota Polri itu dalam rangka pemeriksaan terkait kematian Brigadir J. 

"Tim penyidik melakukan proses penggeledahan di rumah pribadi Bapak FS, proses berlangsung lancar dan aman," kata Arman Hanis kepada wartawan, Selasa.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Singgung Soal Pelecehan Nyonya Putri

Saat ditanya terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman menyebutkan kliennya itu berada di dalam rumah bersama sang anak dan turut menyaksikan penggeledahan.

"Ibu PC ada. Iya, sama anaknya," kata Arman Hanis.

Dia juga menyebutkan keluarga Ferdy Sambo itu tidak akan diamankan ke tempat lain.

"(Diamankan ke tempat lain) Enggak," kata Arman Hanis.

Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka, Hotman Paris Bilang Begini


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler