Motif Perundungan Siswa di Binus School Serpong Terungkap, Waduh

Jumat, 01 Maret 2024 – 14:37 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024). ANTARA/HO-Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Motif perundungan siswa di Binus School Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), yakni terkait tradisi dan korban dituding membocorkan keberadaan geng yang ada di sekolah tersebut.

"Motif pertama terjadi pada tanggal 2 Januari, para pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung ke dalam suatu kelompok,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di mapolres, Jumat.

BACA JUGA: Kasus Perundungan di Binus School Serpong, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Anak Vincent?

Dia menjelaskan untuk kronologi kejadian pada tanggal 2 Januari 2024 berawal di Warung Ibu Gaul (WIG) di sekitar Binus School Serpong.

"Ketika itu 12 pelaku yang tergabung dalam kelompok geng 'TAI' secara bergantian melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban," kata Alvino.

BACA JUGA: KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan

Alasan dari pelaku aksi perundungan itu sebagai tradisi jika hendak bergabung atau masuk ke dalam kelompok geng 'TAI'.

Kemudian motif kedua pada tanggal 13 Januari 2024 para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi tersebut kepada saudara anak korban.

BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun

"Para pelaku berjumlah enam orang yang mengetahui bahwa anak korban bercerita tersebut tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban. Akibatnya anak korban mengalami ketakutan, tertekan dan stres akut," kata Alvino.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU Nomor 35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Polres Metro Tangerang Selatan menetapkan sebanyak empat tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat.

Alvino menjelaskan empat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

Selain itu dalam kasus ini setidaknya sudah 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan terhadap satu siswa Binus School Serpong.

"Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah, tetapi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut," ucapnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler