Motif Pria di Batam Bunuh Pasangan Sesama Jenis, Jangan Kaget

Jumat, 22 September 2023 – 19:36 WIB
Tersangka PAH digiring untuk konferensi pers di Polsek Batam Kota, Jumat (22/9). (ANTARA/Yude)

jpnn.com, BATAM - Laki-laki berinisial PAH (18) membunuh karena motif asmara sesama jenis.

Korban berinisial S tewas di daerah Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (20/9) malam.

BACA JUGA: Remaja 17 Tahun jadi Muncikari Sesama Jenis

"Modusnya sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Hubungan antara korban dengan tersangka ini adalah hubungan sesama jenis," ujar Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia, Jumat (22/9).

Pembunuhan terhadap korban didasari oleh sakit hati. Mereka berdua baru bertemu satu minggu di tempat kerja pelaku.

BACA JUGA: Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Tak Terima Dituntut Hukuman Berat, Begini Alasannya

Dalam kurun waktu seminggu itu, mereka sudah pernah berjalan dan melakukan hubungan sesama jenis di salah satu hotel di Batam.

Namun, beberapa hari terakhir, korban selalu menolak ajakan tersangka bila diajak jalan-jalan. Hal itulah yang membuat tersangka cemburu, mengira korban memiliki pasangan lain.

BACA JUGA: Penampakan Aset Mewah Milik Afiliator Judi Online di Pekanbaru, Buset

Pada Kamis (21/9), tiba-tiba korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan. Di saat itulah tersangka berniat untuk membunuh korban.

Kemudian, korban menjemput tersangka dan pergi jalan-jalan serta makan malam.

Setelah makan malam, korban lalu mengajak tersangka ke sebuah hotel.

Namun, tersangka mencari alasan dengan mengajak korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu.

"Tersangka ini posisinya dibonceng oleh korban. Jadi, tersangka mengarahkan korban ke tempat sepi, di tempat sepi itulah korban menusuk pelaku dengan pisau yang sudah dia sediakan. Setelah korban terjatuh pelaku mengambil dompet dan motor korban," katanya.

Setelah kejadian tersebut, Betty mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak usai mendapat laporan dari warga.

Tidak sampai 24 jam tersangka sudah berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Anggapan Netizen, Najwa Shihab Tidak Tersinggung Ucapan Ganjar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler