Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Tak Terima Dituntut Hukuman Berat, Begini Alasannya

Selasa, 20 September 2022 – 20:47 WIB
Ilustrasi - Terdakwa pencabulan sesama jenis tak terima dituntut hukuman berat. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencabulan sesama jenis, LM, tak terima dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara enam bulan.

Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi menyatakan keberatannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/9).

BACA JUGA: 48 Santri di Tarakan Jadi Korban Pencabulan Pemuda Penyuka Sesama Jenis

Dia beralasan kliennya memiliki gangguan kejiwaan.

"Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu."

BACA JUGA: Ibu Bocah Korban Pencabulan Kepsek dan Tukang Sapu Ungkap Fakta Mengejutkan, Tak Disangka

"Namun, dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," kata dia.

Dia berharap majelis hakim nantinya mengambil putusan berdasarkan fakta persidangan, salah satunya kondisi gangguan kejiwaan terdakwa.

BACA JUGA: 4 Terduga Pemerkosa Anak Tak Mendekam di Sel, Hotman Paris Bilang Begini

"Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avi Yuanto sebelumnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucapnya.

Terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Menurut dia perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2020 hingga 2022.

Korban ketika itu masih berusia di bawah umur.

Dia diajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar mandi.

Perbuatan tersebut terbongkar pada Rabu, 9 Maret 2022.

korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya.

Ibu korban kemudian melaporkannya ke Mapolda Lampung. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler