Motif Segerombolan Pemuda Melindas Kepala Perempuan di Sukabumi Terungkap, Astaga

Senin, 07 Agustus 2023 – 08:00 WIB
Personel Polsek Citamiang menjebloskan DMJ (19) yang merupakan salah satu terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan P (15) di Jalan Pramuka, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar. Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan segerombolan pemuda terhadap seorang perempuan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna mengatakan motif para pelaku melakukan aksi biadab hingga nekat melindas kepala korban dengan sepeda motor karena masalah asmara.

BACA JUGA: Enam Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Ancol Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

"Motifnya adalah asmara," kata Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Minggu.

Menurut Iwan, penganiayaan itu diduga lantaran pacar korban yang berinisial R merasa cemburu sehingga membawa pacarnya yakni korban P ke sebuah tempat di Jalan Pramuka.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Pria Bertato Pengeroyok Anak Perempuan di Bawah Umur

Di tempat itulah P diduga dianiaya oleh pacarnya bersama tujuh rekannya. Tidak puas memukuli korban, segerombolan pemuda itu pun kemudian membawa P ke tengah jalan lalu menabraknya dengan sepeda motor serta melindas kepala korban.

Beruntung saat kepalanya dilindas, korban mengenakan helm sehingga tidak menyebabkan luka parah. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar hampir di sekujur tubuhnya.

BACA JUGA: Motif 2 Mahasiswi Keroyok Junior, Memalukan

Warga sekitar yang geram dengan ulah gerombolan pemuda itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pemuda berinisial DMJ (19) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Sementara P yang menjadi korban penganiayaan sudah mendapatkan pengobatan dan saat ini sudah pulang ke rumahnya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

"Tersangka DMJ sudah ditahan di sel Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami pun sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri," tambahnya.

Iwan mengatakan akibat ulahnya membantu R menganiaya P, DMJ dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler