Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Pria Bertato Pengeroyok Anak Perempuan di Bawah Umur

Sabtu, 05 Agustus 2023 – 21:17 WIB
Pria bertato berinisial DMJ (19) tersangka penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Jalan Pramuka, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Citamiang. Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Seorang pemuda berinisial DMJ, 19, pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak perempuan di bawah umur akhirnya ditangkap anggota Polsek Citamiang, Sukabumi. 

Pelaku yang badannya dipenuhi tato ini adalah warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Sementara tujuh pelaku lainnya tengah diburu polisi. 

BACA JUGA: Enam Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Ancol Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna mengatakan korban berinisial P, 15, warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Iwan menjelaskan tersangka DMJ bersama tujuh rekannya mengeroyok korban di Jalan Pramuka II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat (4/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Kapolres Rejang Lebong Minta Pelaku Penganiayaan Guru Segera Menyerahkan Diri

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, kasus pengeroyokan ini berawal saat DMJ dihubungi oleh R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) juga merupakan pacar dari P untuk bertemu di Jalan Pramuka.

Setelah DMJ sampai di lokasi kejadian, R dan enam rekannya sudah menunggu bersama P. Entah apa penyebabnya, anak perempuan di bawah umur tersebut tiba-tiba dianiaya oleh delapan pria.

BACA JUGA: Info Terkini Kasus Penganiayaan oleh Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Kapolda Turunkan Tim

Warga yang mendengar keributan langsung keluar rumah dan melihat ada seorang gadis di bawah umur tengah dianiaya oleh delapan pria.

Melihat aksi keji tersangka bersama tujuh terduga pelaku melakukan penyiksaan terhadap anak perempuan, masyarakat yang berada di lokasi pun geram dan langsung mengejar para pelaku.

Melihat warga yang emosi delapan pemuda itu langsung melarikan diri, tetapi sial bagi DMJ, pemuda tanggung ini tertangkap warga dan kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Citamiang.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka dan oleh warga langsung dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan penanganan medis dan visum.

"Tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Citamiang untuk mengungkap motif tersangka dan rekan-rekannya yang masih DPO melakukan penganiayaan terhadap P," tambahnya.

Iwan mengatakan pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus ini dan memburu para tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

Tersangka pun terancam pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler