Motor Terparkir Beserta Kuncinya di Pondok Kopi, Komplotan Curanmor Langsung Beraksi

Jumat, 23 Oktober 2020 – 12:44 WIB
Kapolsek Duren Sawit AKP Rensa S Aktadivia (tengah) di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (22/10). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Duren Sawit meringkus pencuri sepeda motor (curanmor) berinisial DH, Rabu (21/10).

Sebelumnya DH menggasak sepeda motor di Jalan H. Miran, Pondok Kopi, Jakarta Timur pada 14 Oktober lalu.

BACA JUGA: Apes, Pelaku Curanmor tak Jadi Bawa Kabur Motor, Terjebak pula di Gang Buntu

Kapolsek Duren Sawit AKP Rensa S Aktadivia mengatakan, pencurian itu bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di pinggir Jalan H. Miran.

Namun, korban yang lupa mencabut kunci sepeda motornya langsung meninggalkan kendaraannya. "Motor ditinggal dalam keadaan kuncinya masih tersangkut di setang," kata Rensa di Mapolsek Duren Sawit, Kamis (22/10).

BACA JUGA: Maling Apes, Terjebak 24 Jam di Lokasi Pencurian, Ketiduran

Tak lama setelah korban memarkir sepeda motornya, DH dan dua temannya masing-masing berinisial H dan S melintas. Melihat sepeda motor beserta kuncinya, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan itu.

"Korban memarkir motor dan lupa mencabut kunci motornya, sehingga tersangka dan dua temannya langsung mengambil kesempatan itu untuk membawa kabur motor tersebut," ujar Rensa.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Warga

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Duren Sawit. Polisi lantas memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari rekaman CCTV itu polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap DH. Polisi menjerat DH dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurianyang ancaman hukuman maksimalnya ialah lima tahhun penjara.

"Untuk tersangka dua orang lainnya masih dalam proses pengejaran kami," ujar Rensa.(mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler