MPD: Wadah Pegawai KPK Harus Menginduk ke Korpri

Sabtu, 14 September 2019 – 04:13 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) menilai Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) harus bersikap profesional dalam mewadahi pegawai sesuai tupoksi.

“WP KPK nanti dalam revisi UU KPK harus kembali menginduk ke Korpri sebagai wadah ASN,” kata Koordinator MPD Aminullah Siagian saat menggelar aksi damai di depan Istana Negara Jakarta, Jumat (13/9).

BACA JUGA: Revisi Harus Perjelas Otoritas KPK

Pria yang karib disapa Amin itu mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung DPR RI dan Presiden Joko Widodo untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK.

BACA JUGA: Begini Sikap Gerindra Terhadap Revisi UU KPK

Menurut dia, revisi UU KPK adalah bentuk memperkuat serta memberi jaminan kepastian hukum pada setiap aspek tindakan lembaga antirasuah dalam mewujudkan Indonesia bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

“Dengan demikian, Indonesia bebas dari tindak kejahatan KKN,” tegas Amin.

Amin juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyelesaikan proses pemilihan pimpinan KPK dan memilih Firli Bahuri sebagai ketua. (jos/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler