jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar (MPG) menunda pengambilan keputusan terhadap gugatan perselisihan kepengurusan antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrii (Ical).
Ini terjadi karena kehadiran kubu Ical di sidang terakhir ini, membawa bukti baru yang harus didalami majelis MPG.
BACA JUGA: Anak Buah BG Ikut Tangkap Bambang, Ini Tanggapan Badrodin
Sebelum menutup sidang, Prof. Muladi selaku ketua majelis mengatakan bukti-bukti yang baru diterima dari kubu Ical harus diperbaiki dan butuh klarifikasi untuk dikaji lebih dalam. Dengan alasan itulah keputusan belum diambil MPG.
"Kita janji untuk mengkaji semua, kita sampaikan pada panitera. Kita putuskan minggu depan. Jadi selama klarifikasi, yang terbaik bagi kita semua," katanya Muladi, Rabu (25/2).
BACA JUGA: Usai Sidang MPG, Yorrys Pun Mulai Melunak
Muladi juga mengaku senang karena persidangan tersebut berjalan aman dan lancar. Tidak terjadi kericuhan sebagaimana yang dikhawatirkan sejumlah pihak.
"Dan saya sangat senang sekali. Saya kira akan terjadi petempuran yang ramai, tapi tenyata santun, sedikit ramai gak apa-apa. Kita bisa berbuat yang lebih baik," tandasnya.
BACA JUGA: Wow..Mahasiswa jadi Wasekjen Hanura
Pada kesempatan itu, Agung Laksono selaku pemohon berharap majelis MPG bisa mengeluarkan putusan secepatnya, tidak boleh lebih dari bulan Februari ini.
"Kita mengharapkan percepatan dari putusan. Working load tinggi, tapi kami yakin majelis bisa lakukan percepatan. Tidak minggu depan tapi masih Februari ini. Saya usulkan minggu ini. Kalau bisa besok atau lusa," pintanya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djan Faridz Menang, Rommy Terancam
Redaktur : Tim Redaksi