MPR Anggap Jokowi Belum Langgar Konstitusi

Jumat, 12 Desember 2014 – 22:28 WIB
MPR Anggap Jokowi Belum Langgar Konstitusi. Foto JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Oesman Sapta Odang menyatakan bahwa tidak ada relevansinya lembaga tinggi negara yang dipimpinnya itu memanggil Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Alasannya,  Jokowi selaku presiden belum melanggar konstitusi.

Hal itu disampaikan Oesman guna menjawab pertanyaan tentang perlunya MPR memanggil Jokowi karena adanya anggapan bahwa terjadi kebuntuan hubungan antara pemerintah dengan DPR. Menurut Oesman, pemanggilan itu tak ada urgensinya karena DPR juga belum bekerja sejak dilantik pada 1 Oktober lalu.

BACA JUGA: Bahas AD/ART di Mukernas, Kubu Djan Faridz Disebut tak Paham Organisasi

"Untuk apa juga MPR mengundang Presiden Joko Widodo sekarang? (DPR) Kerja saja belum, kenapa presiden harus diundang MPR," kata Oesman dalam acara press gathering wartawan parlemen di Palembang, Jumat (12/12).

Lebih lanjut Oesman mengatakan, MPR akan mengundang Jokowi jika Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan sebuah keputusan atas permintaan DPR perihal dugaan pelanggaran konstitusi oleh presiden. Karenanya Oso -sapaan Oesman- menegaskan, jika MPR memanggil Jokowi tanpa alasan maka hal itu akan berbalik menjadi cibiran.

BACA JUGA: Kader Golkar Tersangka KPK, Bamsoet: Kali Ini Mereka yang Berkuasa

"Kalau besok pagi misalnya, Presiden Jokowi diundang MPR, pasti dicibir. Sebab alasan hukumnya tidak jelas. Jokowi itu bukan orang bodoh. Dia juga pintar jadi jangan asal panggil," ujarnya.(fas/jpnn)

 

BACA JUGA: KPK Periksa Lagi Menko Perekonomian Era Presiden Megawati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Situasi Kondusif di Paniai Permudah Investigasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler