MPR Diminta Serap Aspirasi soal Jabatan Presiden Tiga Periode

Selasa, 26 November 2019 – 23:34 WIB
Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas soal pertahanan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11). Foto: Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diminta menyerap aspirasi masyarakat yang menginginkan Joko Widodo menjabat sebagai presiden selama tiga periode.

Koordinator Sekretariat Nasional (Seknas) Indonesia Maju Rusdi Ali Hanafia mengatakan, permintaan itu bukan kehendak Jokowi, melainkan rakyat.

BACA JUGA: KPK Kaget Jokowi Berikan Grasi ke Koruptor Annas Maamun

“Sebagai perwakilan rakyat, MPR seharusnya mendengar aspirasi rakyat," ujar Rusdi, Selasa (26/11).

Dia menambahkan, Jokowi mungkin tidak eksplisit menyetujui amendemen Pasal 7 UUD 1945 soal masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

BACA JUGA: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi

"Tinggal bagaimana para penggawa Pak Jokowi menerjemahkannya," imbuhnya.

Dia mengaku baru akan percaya jika Jokowi yang berbicara langsung apakah dirinya setuju atau menolak menjabat lebih dari dua periode.

"Biarlah itu menjadi wilayah Presiden, jangan diserobot oleh menteri. Biarkan Pak Jokowi langsung yang bicara," ungkapnya.

Rusdi menambahkan, kali pertama wacana presiden menjabat tiga periode dilontarkan oleh pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono.

“Setelah itu, wacara tersebut ramai dibahas di kalangan elite politik di tanah air,” kata dia. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler