MPR Dukung Presiden Jokowi dan Jenderal Listyo Sigit Sikat Mafia Tanah

Jumat, 19 Februari 2021 – 15:08 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memberantas mafia tanah.

Karena itu, Bamsoet mendukung penuh upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas mafia tanah.

BACA JUGA: Keluarga Dino Patti Djalal Saja Disikat Mafia Tanah, Bagaimana Rakyat Kecil?

Bamsoet menegaskan bahwa aparat kepolisian  harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

"Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana hingga aparat pemerintah jika terbukti terlibat," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Diduga Pimpin Anak Buahnya Berpesta Narkoba, Kompol Yuni Purwanti Pantas Dihukum Mati?

Ketua ke-20 DPR RI ini menilai perintah Presiden Jokowi menumpas mafia tanah, bukti pemerintah hadir guna menuntaskan masalah masyarakat terkait hak kepemilikan tanah.

Mantan ke ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan ini mengatakan upaya penindakan terhadap mafia tanah, juga perlu diikuti dengan pembenahan sejumlah regulasi dalam pengurusan kepemilikan tanah.

BACA JUGA: Jenderal Listyo Sigit: Bukan Masalah Biasa, Ini Masalah yang Luar Biasa

"Pengurusan kepemilikan tanah masih dirasa lambat dan berbelit. Hal ini harus juga dibenahi. Misalnya, dengan pemangkasan dan pembenahan birokrasi sehingga masyarakat bisa mengurus kepemilikan tanah dengan cepat serta transparan," kata Bamsoet.

Ketua umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menuturkan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak kepemilikan tanah masyarakat.

Salah satunya melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program PTSL terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya.

Baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, ataupun hak pakai.

“Tujuannya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler