MPR Pengin Wewenang Menetapkan PPHN, Bamsoet: Tidak Akan Mengurangi Kewenangan Pemerintah

Senin, 16 Agustus 2021 – 16:22 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan perlunya penerapan PPHN dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional.

Dia menyebut PPHN sendiri merupakan rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 serta hasil kajian MPR periode 2019-2024. Tujuannya tidak lain untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

BACA JUGA: Kritik Anak Buah Mas AHY untuk Pidato Bamsoet dan La Nyalla

Hal itu menurut dia sejalan dengan berbagai pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa Indonesia sangat memerlukan visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah, baik dalam jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang.

"Sehingga sistem manajemen pembangunan nasional bisa lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan," ujar Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR RI, di Jakarta, Senin (16/8).

BACA JUGA: KA Bertingkah Aneh saat Disetop di Pos PPKM, Mobilnya Digeledah, Oh Ternyata

Sidang Tahunan MPR tersebut dihadiri secara fisik antara lain oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyala Mahmud Mattalitti, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Mantan ketua DPR itu menjelaskan bahwa keberadaan PPHN yang bersifat filosofis sangat penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, sekitar 50-100 tahun yang akan datang. Di mana situasinya penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional, dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.

BACA JUGA: Usai Membobol ATM, ARW Langsung Beli Mobil BMW, RA Bayar Utang Ratusan Juta

"Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertahanan KADIN Indonesia itu menerangkan, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis.

Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.

"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah, seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," terang Bamsoet.

Guna mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, katanya, maka sesuai dengan hasil kajian diperlukan perubahan UUD 1945 secara terbatas khususnya terkait penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Wakil ketua umum Partai Golkar itu meyakinkan bahwa proses amendemen sesuai ketentuan Pasal 37 UUD 1945, memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Perubahan hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.

BACA JUGA: Bupati Apri Sujadi Tersangka di KPK, Sekda Pastikan Tak Ada Bantuan Hukum

"Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora atau eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya. Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," tandas Bamsoet. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler