jpnn.com, DELI SERDANG - Petugas gabungan mengamankan seorang pengendara berinisial KA (50) yang terjaring di pos penyekatan PPKM Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengendara mobil berpelat BK 1296 HR itu ditahan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Mendadak, Sel Tahanan Digeledah Petugas, Ditemukan Barang-barang Terlarang
"Satu orang pengendara berinisial KA kami amankan karena terbukti membawa sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriyadi, Minggu (15/8).
Menurut Ginanjar, KA ditangkap pada Jumat (13/8) pada saat melintas di pos penyekatan PPKM menggunakan mobil pribadinya.
BACA JUGA: Usai Membobol ATM, ARW Langsung Beli Mobil BMW, RA Bayar Utang Ratusan Juta
Awalnya petugas memberhentikan kendaraannya dan meminta KA memperlihatkan identitas serta surat-surat kendaraan.
Namun, pada saat itu KA malah bertingkah aneh sehingga petugas memerintahkannya untuk turun dari mobil.
BACA JUGA: Bupati Apri Sujadi Tersangka di KPK, Sekda Pastikan Tak Ada Bantuan Hukum
Setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan di mobil KA.
Ketika itu petugas menemukan sebuah plastik berisikan satu paket sabu-sabu yang dikemas plastik klip.
Narkoba jenis sabu-sabu itu ditaksir seberat bruto 0,13 gram.
Selain itu, petugas juga mendapati satu set alat isap sabu-sabu yang beserta dua pipet plastik dan satu pipa kaca.
Kepada polisi, KA mengaku membeli barang haram itu dari seorang laki-laki berinisial G.
"ini akan kita telusuri dan lakukan pengembangan," kata Kompol Ginanjar.
Selanjutnya, pengguna narkoba itu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Ginanjar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam