MPR RI: Gubernur Riau Khawatir dengan Amendemen UUD 1945

Selasa, 25 Februari 2020 – 11:43 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan bersama Staf HaliNya Jafar Hafsah, Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Giubernur Edy Natar Nasution saat pertemuan di Pekanbaru, Senin (24/2). Foot M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengungkap kekhawatiran Pemerintah Provinsi Riau jika GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) dimasukkan ke dalam amendemen UUD 1945, itu bisa mengganggu sistem ketatanegaraan.

Hal ini diungkapkan Syarief usai beraudiensi dengan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution beserta jajaran di Pekanbaru, Senin (24/2) malam. Saat itu, mereka berdiskusi tentang wacana memasukkan GBHN ke dalam amendemen UUD 1945.

BACA JUGA: Pujian Syarief Hasan Untuk Komitmen UNRI Terhadap 4 Pilar

Syarief mengaku menerima banyak masukan. Namun, hipotesis perlunya memasukan GBHN ke dalam konstitusi seperti tidak adanya sinergi sinergi antara pembangunan nasional dengan provinsi dan kabupaten/kota menurutnya terbantahkan.

Antitesanya, semuanya itu sudah diatur di mana provinsi itu harus mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan kabupaten/kota mengacu pada RPJMD Provinsi. Hal sudah diatur dan ada pengawasannya serta konsekuensinya.

BACA JUGA: Serap Aspirasi Amendemen UUD 1945, Syarief Hasan: MPR Diminta Berhati-Hati

"Pemerintah daerah beralasan bahwa pembangunan itu sudah sinergi sebenarnya. Dengan pertimbangan itu Pak Gubernur, wakil gubernur dan kepala dinas mengatakan, lebih bagus disempurnakan saja RPJMN yang ada, karena takutnya itu (amendemen) nanti dapat mengangganggu sistem ketatanegaraan yang sudah ada," kata Syarief di kediaman Gubernur Riau.

Gubernur Riau, lanjut politikus Partai Demokrat ini, berpandangan bahwa GBHN sebaiknya diatur dalam bentuk UU untuk menyempurnakan RPJMN yang ada. Opsi lainnya, cukup melalui Ketetapan MPR tanpa mengubah konstitusi.

BACA JUGA: Syarief Hasan: Pancasila Jadi Idaman Semua Orang

Syarief menambahkan, masukan dari Pemprov Riau itu menjadi masukan berharga bagi MPR dalam merespons wacana amendemen UUD 1945 untuk memasukkan GBHN.

Gubernur Syamsuar pada kesempatan itu menekankan bahwa bentur sinergi yang telah berjalan antara pembangunan nasional dengan provinsi hingga kabupaten/kota, terlihat dari evaluasi APBD yang berjenjang hingga oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dalam proses itu, Mendagri akan melihat apakah APBD yang disusun daerah sudah mengacu RPJMN atau belum. Sebab, RPJMD itu merupakan turunan dari RPJMN. Artinya, selama ini haluan pembangunan itu telah berjalan.

"Apa yang menjadi prioritas di pusat itu juga harus menjadi prioritas di daerah. Jadi tidak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat," tambah Syamsuar. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler