MPR RI Matangkan Pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis

Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:09 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memimpin rapat gabungan membahas pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis, Selasa (6/10). Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan lembaga tinggi negara yang dia pimpin akan membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis yang menjadi penegak kode etik terhadap setiap anggota parlemen.

Hal ini disampaikan Bamsoet usai memimpin rapat gabungan Pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10). Menurutnya, tahapan pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis ini sudah disepakati, dan tinggal dimatangkan.

BACA JUGA: Bamsoet Dorong Komunitas Penunggang Mobil Mewah Bantu Pemberdayaan Masyarakat

Kehadiran Mahkamah Kehormatan Majelis ini dipastikan tidak akan berbenturan dengan DPR dan DPD RI yang secara kelembagaan sudah memiliki badan atau mahkamah etik masing-masing.

Selain bertugas mengadili dugaan pelanggaran etik oleh anggota, mahkamah juga akan melakukan pembelaan sesuai kode etik yang ada atas berbagai tuduhan, tudingangan atau fitnah pelanggaran etik terhadap anggota MPR.

BACA JUGA: Prof Jimly Asshiddiqie: RUU Ciptaker Bikin Kacau di Tengah Kekacauan

"Karena masing-masing lembaga memiliki pedoman dan tata kerja yang berbeda sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik lembaga. Melalui penegakan kode etik dari ketiga lembaga tersebut justru akan memperkuat harkat dan martabat anggota perwakilan dalam lembaga MPR, DPR, dan DPD sebagai pengemban amanat rakyat," kata Bamsoet.

Sebelum membentuk mahkamah itu, terlebih dahulu akan dilakukan pemutakhiran Kode Etik MPR RI yang terakhir diterbitkan pada 2010. Hal itu penting karena tugas dan alat kelengkapan MPR RI saat ini yang berbeda dengan periode 2009-2014 ketika peraturan Kode Etik tersebut diputuskan.

BACA JUGA: Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Sidang, Irwan Fecho Kecewa dan Sedih

Selain itu, rapat gabungan tersebut juga memutuskan menambah jumlah personil Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI (K3 MPR RI) dari semula 45 orang menjadi 55 orang. Mereka terdiri dari pakar ketatanegaraan maupun mantan anggota MPR RI. Jumlah pimpinannya pun ditambah dari 1 ketua dengan 4 wakil, ditambah menjadi 5 wakil ketua dari kelompok DPD RI.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, penambahan tersebut didasarkan pada tugas berat yang akan diemban K3 MPR RI, khususnya dalam mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan. Salah satunya menyangkut urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road map pembangunan nasional.

"Selain PPHN, K3 MPR RI juga punya tugas berat lainnya. Antara lain mengevaluasi status hukum atau keberlakuan Ketetapan MPR/MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003," katanya.

Tugas lainnya, tambah Bamsoet, menyusun kajian atau telaah BAB I, BAB II, dan BAB III UUD 1945, membantu MPR RI menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman, maupun pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sebagaimana rekomendasi lembaga periode 2014-2019 lalu.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler