jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima kunjungan silaturahmi Forum Aspirasi Konstitusi yang dipimpin Prof Jimly Asshiddiqie yang anggota MPR dari DPD.
Forum Aspirasi Konstitusi merupakan alat kelengkapan Pimpinan MPR RI yang akan berada di bawah koordinasi Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat yang membawahi bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan lembaga negara.
BACA JUGA: Bambang Pacul Sampaikan Pesan Penting kepada Komnas HAM soal Kasus Brigadir J
Forum Aspirasi Konstitusi berperan memperkuat tugas MPR RI, yakni menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Hasil penyerapan aspirasi itu sendiri akan diserahkan kepada Badan Pengkajian MPR RI sebagai alat kelengkapan mahkamah.
BACA JUGA: Pinjam Leandro Paredes, Juventus Buat Perjanjian Ini dengan PSG
"Sebagai tahap awal, pada Oktober atau November 2022, Forum Aspirasi Konstitusi akan menyelenggarakan pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat dari mulai kalangan veteran, TNI-Polri, agamawan, cendekiawan, hingga praktisi dan akademisi," ujarnya.
Hal tersebut dikatakan pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam pertemuan silaturahmi Forum Aspirasi Konstitusi dengan ketua MPR RI di Kompleks MPR RI, Jakarta, Kamis (1/9).
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Fantastis di Tangerang dan Ternate, wow
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, Forum Aspirasi Konstitusi bisa mengevaluasi kinerja konstitusi dari mulai pascareformasi hingga saat ini.
"Naskah asli UUD 1945 yang mulanya berisi 71 butir ketentuan, setelah dilakukan empat kali amendemen menghasilkan 199 butir. Dari 199 butir ketentuan, hanya 25 butir atau 12 persen yang tidak berubah dari naskah aslinya. Selebihnya mengalami perubahan," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, evaluasi terhadap konstitusi dengan berdasarkan aspirasi masyarakat bukanlah hal yang tabu untuk dilakukan.
Dari berbagai evaluasi tersebut, bisa semakin mewujudkan konstitusi yang ideal, yakni konstitusi yang hidup (living constitution) dan konstitusi yang bekerja (working constitution).
"Konstitusi yang 'hidup' adalah konstitusi yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman, sedangkan konstitusi yang 'bekerja' adalah konstitusi yang dijadikan rujukan dan diimplementasikan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," kata Bamsoet.
Keberadaan utusan golongan dalam lembaga perwakilan adalah amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan.
Utusan golongan secara prinsipil telah dikonsepkan oleh para pendiri bangsa sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural, dengan mendudukkan MPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan keterwakilan politik, keterwakilan daerah, dan keterwakilan golongan-golongan.
"Melalui Forum Aspirasi Konstitusi, dengan terlebih dahulu menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, bisa saja MPR RI periode 2019-2024 merekomendasikan kepada MPR RI periode 2024-2029 mengkaji lebih jauh tentang perlu kembalinya Indonesia memiliki utusan golongan," kata Bamsoet. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi