Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Fantastis di Tangerang dan Ternate, wow

Kamis, 01 September 2022 – 20:40 WIB
Di halaman kanwil, Bea Cukai Banten memusnahkan BMN hasil penindakan senilai Rp 10,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 7,4 miliar. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Tangerang, Banten, dan Ternate, Maluku.

Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak dan menghilangkan fungsi/sifat awal barang sehingga tidak dapat digunakan kembali. 

BACA JUGA: Bea Cukai Menyetop Truk di Rest Area Tol Trans Jawa, Ternyata Muatannya...

Pemusnahan tersebut menjadi bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (1/9) mengatakan dua pemusnahan ini diharapkan mempertegas peraturan mengenai barang larangan dan pembatasan di Indonesia serta meminimalkan potensi kerugian negara. 

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Edukasi kepada Pelajar-Mahasiswa di Yogyakarta dan Jatim

"Dengan pemusnahan BMN ini, Bea Cukai menegaskan komitmen atas tugas dan fungsi utama melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal,’’ ucapnya.

Hatta menambahkan pihaknya juga mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara sekaligus menjaga iklim usaha di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat pulih lebih cepat bangkit lebih kuat.

BACA JUGA: Pinjam Leandro Paredes, Juventus Buat Perjanjian Ini dengan PSG

Di halaman kanwil, Bea Cukai Banten memusnahkan BMN hasil penindakan senilai Rp 10,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 7,4 miliar. 

Selain itu, barang rampasan negara dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang sebelumnya mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa 4.392.400 batang rokok ilegal dimusnahkan. 

Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 8,8 miliar dan kerugian negara dari tindak ilegal tersebut Rp 6,27 miliar.

"Di samping kerugian materil, terdapat kerugian immateriil atas produksi barang kena cukai ilegal karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat,’’ ucapnya.

Bea Cukai Ternate yang dihadiri kepala Kanwil Bea Cukai Maluku memusnahkan barang hasil penindakan dari kegiatan operasi dan patroli selama 2019 sampai 2022. 

Barang-barang tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat. 

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 45.160 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 255.500 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM), 1.785 ml hasil pengolahan tembakau lainnya/liquid vape, dan 660 botol minuman mengandung etil alkohol.

"Dua kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang larangan/pembatasan dan barang kena cukai ilegal," kata Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler