MPR Sarankan Pengguna Narkoba Dihukum Jalani Rehabilitasi

Jumat, 08 Maret 2019 – 22:40 WIB
Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan Bangsa', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi mengatakan hukum tidak boleh tebang pilih terhadap pemakai narkoba.

Hukuman kata dia tetap diberikan kepada seseorang yang kedapatan memakai narkoba.

BACA JUGA: MPR: Peredaran Narkotika untuk Menghancurkan Generasi Muda

"Kalau memang ada hukuman, itu harus ditegaskan hukumannya," kata dia dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan Bangsa', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Hanya saja, dia menyarankan, hukuman bagi pengguna seharusnya bukan menjebloskan ke penjara. Negara menghukum pemakai dengan menjalani proses rehabilitasi agar terbebas dari ketergantungan narkoba.

BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkotika, MPR Sarankan Pemerintah Tampil di Konvensi Dunia

"Hukumannya ialah rehabilitasi. Jadi, tetap saja ada prinsip hukuman. Kalau sekarang, mengunakan undang-undang ini, menurut saya rehabilitasi ialah tetap saja kami anggap sebagai hukuman," ungkap dia.

Taufiqulhadi menerangkan, hukuman rehabilitasi ini menyasar pada dua jenis pengguna yakni seseorang yang sengaja memakai narkoba ataupun tidak. Dengan begitu, maka tidak akan terjadi kecemburuan di mata hukum.

BACA JUGA: MPR: Kapolri dan Kepala BNN Belum Jalankan Instruksi Presiden

"Kalau orang pengedar, tentu saja saya setuju disikapi dengan sangat keras, tetapi bagi mereka yang pengguna, saya menginginkan mereka tetap rehabilitasi," ungkap dia.

Demi memuluskan saran itu, kata Taufiqulhadi, DPR perlu merevisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk membedakan dengan tegas antara pengguna dengan pengedar.

"Inilah saya pikir bagaimana nanti undang-undang ini kalau nanti akan diperbaiki," pungkas Anggota DPR Komisi III itu.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Memperkuat BNN, MPR: Indonesia Perlu Revisi UU Narkotika


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler