jpnn.com, JAKARTA - Plt Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah resmi menggelar Lomba Stand Up Comedy MPR Rumah Kebangsaan.
Acara ini diadakan di lobi Nusantara II Gedung MPR/DPR, Senin (21/3).
BACA JUGA: Catatan Ketua MPR RI: Menuju Endemi, Ikhtiar Merdeka dari Covid-19
Babak penyisihan Lomba Stand Up MPR Rumah Kebangsaan diikuti 35 peserta.
Jumlah tersebut adalah hasil seleksi dari 150 orang yang mendaftar melalui e-mail.
BACA JUGA: Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong TNI Perbanyak Kejuaraan Menembak
Sepuluh peserta terbaik akan berlomba kembali pada babak final, Selasa (29/3) untuk memperebutkan hadiah sepeda motor listrik.
Tiga komedian hadir untuk memberikan penilaian kepada semua peserta.
BACA JUGA: Saran Bu Titi Perludem Agar Tragedi Pemilu 2019 Tak Terjadi Lagi
Mereka adalah Dery 4 Sekawan, Iwel Sastra dan Mo Sidik.
Dalam sambutannya Siti Fauziah yang akrab disapa Bu Titi mengatakan, sebagai rumah kebangsaan, MPR memerlukan saran, kritik, dan masukan dalam melaksanakan kinerjanya.
Stand up comedy dianggap sebagai salah satu metode yang paling strategis dalam memberikan saran, kritik, dan masukan.
Penyampaiannya dilakukan melalui komedi yang dikemas secara ringan, tetapi penuh dengan nilai-nilai moral.
"Dua tahun kita berada dalam kondisi pandemi Covid-19. Berbagai macam pembatasan sudah dijalani. Mudah-mudahan dengan terselenggaranya acara ini dapat memberikan hiburan kepada kita semua,'' ujarnya.
Bu Titi melanjutkan, lomba ini tetap dalam kerangka agar MPR sebagai sebuah lembaga negara terus memperbaiki kinerjanya sesuai dengan tugas dan mandat konstitusional.
MPR, kata Bu Titik, memiliki berbagai tugas konstitusional.
Yaitu, mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum, dan memutus usul DPR berdasarkan keputusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.
Selain itu, melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Lalu, memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden serta memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan.
Selain itu, ada tugas MPR yang diatur dalam Undang-Undang 17/2014 yang diubah menjadi UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Yaitu, memasyarakatkan ketetapan MPR, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta mengkaji sistem ketatanegaraan.
Kemudian, menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.
"Dari data yang saya lihat, para pesertanya banyak yang berdomisili di wilayah Jabodetabek. Mudah-mudahan, kami bisa adakan dengan skala yang lebih luas,'' kata Bu Titi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi