MPR Simposium Nasional Bertema Revitalisasi Peran DPD

Selasa, 03 Oktober 2017 – 15:25 WIB
Konperensi pers jelang pelaksanaan simposium nasional dengan tema Revitalisasi Peran DPD Sesuai Tugas Konstitusionalnya. Foto: Humas MPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berdasar data BPS yang dilansir Januari 2017, terdapat 10 daerah yang menjadi kantong-kantong kemiskinan di Indonesia.

Kesepuluh wilayah miskin itu sebagian besar ada di Indonesia bagian timur. Beberapa diantara daerah yang paling banyak penduduk miskinnya itu adalah Papua (28,4%), Papua Barat (24,88%), NTT (22,01%), dan Maluku (19,26%).

BACA JUGA: EE. Mangindaan: Setelah Pancasila Tersandar di Lorong Sunyi

Adanya 10 daerah yang menjadi kantong kemiskinan di Indonesia itu menjadi bukti bahwa pembangunan yang dilaksanakan selama ini belum bisa dirasakan secara merata.

Buktinya masih terdapat ketimpangan kesejahteraan daerah yang sangat nyata. Yang lebih memprihatinkan, kesenjangan disinyalir menjadi pemicu lahirnya sparatisme dibeberapa wilayah.

BACA JUGA: Sentilan dan Motivasi Ala OSO Kepada Generasi Muda Bangsa

Pernyataan itu disampaikan Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar, Selasa (3/10), saat menyampaikan konperensi pers dalam rangka pelaksanaan simposium nasional dengan tema Revitalisasi Peran DPD Sesuai Tugas Konstitusionalnya.

Ikut hadir dalam conferensi press tersebut, Wakil Ketua Lemkaji Ahmad Farhan Hamid, dan Jafar HafsahN serta sesjen MPR Ma'ruf Cahyono.

BACA JUGA: Ketua MPR: Tidak Boleh Ada Negara Agama di Indonesia

Symposium nasional sendiri akan dilaksanakan Rabu (4/10), di Gedung Nusantara IV Komplek MPR, DPR dan DPD RI.

Beberapa undangan diharapkan hadir untuk menjadi nara sumber symposium. Antara lain, Menteri Keuangan, Ketua Bappenas, Mendagri, Menteri Desa, Gubernur Sulsel, serta sejumlah pengamat.

Hasil Simposium diharapkan menjadi pendoronga bagi pemerintah untuk terus melaksanakan pembangunan didaerah. Sekaligus menekankan peran DPD dalam pelaksanaan otonomi daerah, sesuai tugas konstitusi yang dimilikinya.

"Ada peran yang bisa dilakukan oleh DPD sesuai tugas konstitusionalnya. Antara lain menjadi pengawal bagi pelaksanaan dana transfer daerah. Apalagi, pelaksanaan dana transfer daerah ini belum banyak mendapat perhatian dari lembaga negara yang lain", kata Rully menambahkan.

Peran mengawal dana transfer itu menurut Rully sangat tepat dilaksanakan oleh DPD. Mengingat DPD merupakan Lembag perwakilan daerah, sehingga sangat pantas untuk memperjuangkan kepentingan daerah, baik di daerah sendiri maupun di tingkat nasional. (adv/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Pengkajian MPR Tampung Gagasan Akademisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler