MPR Sosialisasi Empat Pilar, Singgung Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023

Kamis, 16 November 2023 – 14:21 WIB
Sosialisasi empat pilar kebangsaan yang dihadiri ratusan peserta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - MPR bersama Majalis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan sosialisasi empat pilar kebangsaan yang dihadiri ratusan peserta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Satu pembahasan dalam sosialisasi itu ialah mengenalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonanan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Dukung Kesetaraan dalam Kerja Sama Ekonomi Dunia

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto dan Wakil Sekjen MUI bidang hukum Ikhsan Abdullah menjadi tokoh yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut.

Yandri dalam sambutan mengatakan semua pihak dan MUI bisa mengacu ke SEMA Nomor 2 Tahun 2023 saat menanggapi pernikahan beda agama.

BACA JUGA: Lantik PAW Anggota MPR, Bamsoet Ingatkan Hati-Hati Menjelang Pemilu, Jangan Terprovokasi

"Melalui pertemuan strategis ini kita jangan asyik sendiri, jangan merasa sudah aman, kita dakwah harus merangkul, bukan memukul," kata Yandri dalam sambutannya, Kamis.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 memperjelas sikap pengadilan yang tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama.

BACA JUGA: Hasto Bongkar Skenario Istana soal MK, lalu Sebut Nama Pratikno

Yandri berharap semua pihak dan MUI bisa melibatkan tokoh untuk mengenalkan narasi soal tidak diperbolehkannya pernikahan beda agama.

"MUI perlu memakai tangan orang populer di TikTok atau Facebook untuk menyampaikan, bahasa gampang bahwa nikah agama tidak sah atau zina sepanjang masa," kata legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Namun, Yandri memahami perjuangan publik dan MUI untuk menguatkan narasi tidak diperbolehkannya pernikahan beda agama memang berat.

Terlebih lagi, katanya, banyak kaum liberal di Indonesia yang beranggapan pernikahan beda agama diperbolehkan.

"Jadi, di Indonesia banyak kaum liberal yang boleh nikah agama. Kampanye itu masih berlangsung sampai sekarang bahwa itu sah," kata Yandri.

Namun, dia meminta publik dan MUI tidak takut berjuang membawa narasi sesuai konstitusi, yakni tidak diperbolehkannya pernikahan beda agama.

"Buat apa takut kalau kita memperjuangkan kebenaran. Masa kita kalah semangat sama yang salah," kata Yandri dalam pidatonya. 

Sementara itu, Ikhsan Abdullah menyebut SEMA Nomor 2 Tahun 2023 bisa menjadi acuan semua pihak, termasuk pengadilan ketika membahas tentang pernikahan berbeda agama.

"Ya, yang namanya nikah harus sah menurut agama dan kepercayaannya," kata dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Debt Collector Gadungan Beli Ribuan Data Nasabah dari Aplikasi


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler