MPR: Usut Penyebaran Pamflet Budak Seks Pemuas Mujahidin

Jumat, 08 Agustus 2014 – 18:20 WIB
Pamflet bertuliskan "Budak Seks Pemuas Birahi Mujahidin" beredar. Polisi diminta mengusutnya karena dinilai sudah termasuk tindak pidana. Foto: Twitter

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dimyati Natakusumah mengatakan, perzinahan dilarang oleh agama. Karena itu, beredarnya pamflet budak seks pemuas birahi Mujahidin merupakan perbuatan menyimpang.

Hal tersebut dikatakan Dimyati Natakusumah, menjawab pertanyaan wartawan terkait beredarnya pamflet budak seks pemuas birahi Mujahidin agar Mujahiddin bersemangat memerangi kafir di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta.

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi Anggap Gugatan Prabowo-Hatta Hasil Imajinasi

"Siapa pun yang melakukan, itu jelas-jelas dilarang oleh agama. Yang menempelkan pamflet saja sudah tidak benar. Polisi harus cari pelakunya. Itu yang menempelkan itu tindakan pidana. Tidak boleh," kata Dimyati Natakusumah di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8).

Ditegaskan Dimyati, itu ajaran sesat. "Saya minta polisi segera mengusut tuntas peredaran pamflet tersebut," pinta politisi PPP itu.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Hakim PT Jabar ke Rutan Pondok Bambu

Dijelaskannya, gerakan ISIS harus dilarang di Indonesia karena bertentangan dengan aturan dan bertolakbelakang dengan ajaran Islam.

"Itu ajar siapa? Ini menggambarkan bentuk teror tahap awal kelompok yang mengaku jihad untuk menciptakan keresahan. Harus segera disetop. Jangan terus lanjut, ini berbahaya untuk bangsa dan negara. NKRI harus dibentengi dengan Pancasila dan UUD 45," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: 3 Personel Polri Gugur dalam Operasi Ketupat 2014

BACA ARTIKEL LAINNYA... 650 Nyawa Melayang Sia-sia Selama Mudik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler