jpnn.com - JAKARTA - Anggota tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Sira Prayuna menilai gugatan atas hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang dijukan pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi hanyalah berdasarkan asumsi. Sira bahkan menduga Prabowo-Hatta cuma berimajinasi soal indikasi hilangnya berjuta-juta suara bagi pasangan capres nomor urut 1 itu.
"Dari mana kubu pemohon memperoleh 22 juta itu? Itu dijumlah antara DPKTb (daftar pemilih khusus tambahan, red) tentang suara sah dan tidak sah, itu hanya imajinasi dia," kata Sira kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).
BACA JUGA: KPK Jebloskan Hakim PT Jabar ke Rutan Pondok Bambu
Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta menyebut telah terjadi kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif akibat jumlah pemilih dalam DPKTb yang lebih besar dari daftar pemilih tambahan (DPTB). Klaim yang disodorkan, kecurangan-kecurangan itu terjadi pada 55.485 TPS di seluruh Indonesia sehingga memunculkan suara bermasalah sebesar 22.543.811. Sebesar 1.596.277 terjadi di 12 kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken.
Menurut Sira, dalil-dalil yang disodorkan tim Prabowo-Hatta tidak relevan karena tidak didukung bukti-bukti melainkan hanya asumsi. Apalagi, di Papua telah ada berita acara rekapitulasi suara pemilihan sistem noken ditandatangani saksi-saksi.
BACA JUGA: 3 Personel Polri Gugur dalam Operasi Ketupat 2014
Karenanya, dalam tanggapan atau eksepsi, pihak Jokowi-JK meminta majelis hakim MK agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. "Terstruktur, sistematis, dan masif itu siapa pelakunya, di mana dan bagaimana? Dan masalah noken itu berjalan sesuai mekanisme yang ada dan itu ditandatangani berita acara rekapitulasi suara dan tidak ada keberatan," papar Sira.
Sebelumnya anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail menyebutkan, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif terjadi karena adanya penambahan DPT pada periode 13 Juni-9 Juli 2014 mencapai angka 5 juta. Selain itu jumlah surat suara yang digunakan tidak sesuai dengan surat suara yang sah dan tidak sah.
BACA JUGA: 650 Nyawa Melayang Sia-sia Selama Mudik
Kubu Prabowo-Hatta meyakini ketetapan KPU Nomor: 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tidak sah secara hukum. Alasannya, KPU selaku penyelenggara pemilu telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pihaknya juga meyakini selisih 8.421.389 suara terjadi karena adanya kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat bawah.
Pasangan Prabowo-Hatta meminta MK memutus KPU bersalah dan membatalkan kemenangan Jokowi-JK karena telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dan mendesak KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia.
"Memerintahkan termohon mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2. Memerintahkan KPU pemungutan ulang TPS se-Indonesia," ucap Maqdir dalam persidangan.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Terduga Teroris Ditangkap di Ngawi
Redaktur : Tim Redaksi