MR Tepergok Bagi-Bagi Amplop untuk Kemenangan Salah Satu Paslon, Isinya Lumayan

Rabu, 09 Desember 2020 – 10:57 WIB
Politik uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BARABAI - Seorang oknum diamankan warga karena diduga membagikan amplop berisi uang kepada masyarakat untuk memenangkan seorang pasangan calon (Paslon) di desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, Rabu (8/12) sekira pukul 22.20 Wita.

Warga mengamankan oknum tersebut dengan sisa 36 amplop sebagai barang bukti. Amplop itu berisi uang pecahan 100 ribu, diduga untuk pemenangan salah satu paslon di HST. Selain uang di dalam amplop juga terdapat stiker dari salah satu paslon di Pilkada HST.

BACA JUGA: Empat Pelaku yang Kabur sudah Ditangkap, AKBP Robin Simatupang Bilang Begini

Dari penelusuran Radar Banjarmasin, oknum tersebut berinisial MR 20 tahun. Video durasi 1 menit 50 detik yang direkam warga saat aksi penggerebekan itu pun viral di media sosial Facebook. Mengutip keterangan dari MR, ia mengaku membawa sekitar 100 amplop untuk dibagikan ke warga di wilayah desa Telang.

"Banyak orangnya lagi (orang pembagi uang). Saya disuruh membawa saja," ujar oknum tersebut dengan nada ketakutan saat ditanya warga dalam video yang viral itu.

BACA JUGA: Sebelum Dihabisi secara Brutal, Korban Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang

Selanjutnya warga berduyun-duyun mendatangi kantor Bawaslu HST untuk melaporkan dugaan politik uang malam itu juga.

Komisioner Bawaslu HST, Ahmad Zulfadli setelah menerima aduan masyarakat menjelaskan, jika pihaknya belum bisa menerima laporan tersebut.

BACA JUGA: Hadiah Rp 100 Juta Bagi yang Bisa Menangkap Pelaku Politik Uang, Berminat?

Bawaslu HST menginginkan agar laporan di susun dengan rapi dan sistematis dengan berkas yang lengkap. "Contohnya kekurangan pertama barbuk video belum di burning ke CD, kemudian kronologi kejadian harus dijelaskan juga," katanya.

BACA JUGA: Cari Operator Alat Berat yang Terseret Longsor, Tim SAR Sampai Pasang Jaring di Hilir Sungai

Zulfadli menambahkan, pelapor memiliki waktu maksimal 7 hari untuk melengkapi berkas laporan dan mengumpulkan barang bukti lain untuk memperkuat laporannya itu. Lebih dari waktu yang ditentukan laporan akan kadaluarsa. (mal/ema/prokal)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler