MS Berbuat Dosa atas Arahan Orang Tua, Simak Pengakuannya ke Polisi

Minggu, 14 Februari 2021 – 02:50 WIB
Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda berinisial MS (20) atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (12/2).

Menurut Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, pemuda itu mengaku melakukan perbuatan dosa itu atas instruksi dari ibunya yang saat ini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.

BACA JUGA: Adrenalin Naik, Muncul Umpatan, Tegang, Oknum Polisi Diduga Memukul ASN

Tersangka MS (20) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Kendari atas instruksi ibunya yang berstatus narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)

BACA JUGA: Din Syamsuddin Diusik GAR ITB, Pemuda Muhammadiyah Sudah Ancang-ancang

Penangkapan MS sendiri berlangsung sekitar Pukul 00.15 Wita, di pekarangan Masjid Al-Muqorrobun, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dari penangkapan tersangka MS, polisi menyita barang bukti 1,39 gram diduga narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Uni Irma Tanggapi Pertanyaan Pak JK, Kalimatnya Tajam

"Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS, bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN," kata Kombes Eka di Kendari, Sabtu (13/2).

Dia menjelaskan, saat tersangka ditangkap di TKP, dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di lantai pekarangan masjid yang berjarak dekat dengan tersangka.

Selanjutnya, ditemukan lagi satu paket sabu-sabu di dalam kantong celana pendek sebelah kiri yang di pakai MS, dan satu plastik kosong ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri.

Eka menjelaskan, modus MS dalam mengedarkan barang haram tersebut ialah dengan cara memperoleh barang haram itu dari orang tuanya yang merupakan jaringan Lapas Perempuan Kendari inisial NN.

Kemudian, MS melakukan mengedarkan sabu-sabu tersebut kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi telepon.

"Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang masih berada di dalam Lapas Perempuan yang ditempelkan oleh seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari," jelas Eka.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler