JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian KehutananKemarin (25/10) mantan Menteri Kehutanan MS Kaban datang memenuhi panggilan lembaga superbodi untuk menjadi saksi kasus tersebut
BACA JUGA: Anggap Mirip Kasus Abdillah
"Saya datang untuk jadi saksi buat bahwan," ucapnya sesaat setelah mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 10.30
BACA JUGA: Mbah Marijan Pilih Bertahan
Sebelum menjalani pemeriksaan, Kaban mengatakan bahwa yang bermasalah dalam kasus ini adalah warisan mantan presiden Soeharto
BACA JUGA: PPP Siapkan Pengacara untuk Syamsul
Kan ini dari zaman Pak HartoSaya cuma meneruskan saja," kata Kaban lalu terkekeh.Menurutnya, SKRT itu merupakan upaya untuk memberantas pemabalakan liar yang sangat marak saat ituselain itu juga untuk mencegah pembakaran hutan dan lain sebagainyaNah, karena itulah pihaknya membutuhkan alat untuk berkomunikasi dalam rangka melawan kejahatan kehutanan tersebut"Jadi kan butuh sistem komunikasi yang bagustapi sekarang hancur semua," imbuhnya.
Kaban juga menolak mengakui bahwa proses pengadaan SKRT itu telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlakumenurutnya, proses pengadan tersebut normalNamun, jika ada pihak-pihak lain yang berpendapat berbeda dan menganggap bahwa pengadaan itu bermasalah, dia mempersilakan saja
Selain itu, Kaban juga mengaku bahwa dirinya tidak ikut mengesahkan rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Kehutanan DPR yang diduga telah merekomendasikan PT Masaro Radiocom milik Anggoro Widjojo sebagai rekanan dalam proyek SKRT"DPR dan Kmenhut tidak pernah berkoordinasi tentang siapa yang menang dalam proyek itu," ucapnya
Saat ditanya apakah dia ikut menerima uang itu? Kaban menjawab tegas"Saya nggak terima apa-apa," terangnya(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rutan Salemba Sudah Sesak
Redaktur : Tim Redaksi