Apalagi, kasus Century yang sudah dibawa ke sidang paripurna, sehingga membenarkan bahwa ada yang salah dalam kebijakannya.
Dan atas dasar itu, maka Wakil Presiden Boediono yang saat itu merupakan Gubernur BI harus diperiksa.
"BPK saja sudah jelas menyatakan ada unsur kerugian negara, sementara dalam kasus Sisminbakum BPK tidak menemukan unsur kerugian negaraMaka, Boediono juga harus diproses secara hukum juga dong," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS Kaban di Jakarta, Selasa (20/7).
Soal rencana Yusril yang akan membongkar kasus Century, Kaban mengatakan itu harus dibuka di DPR dulu
BACA JUGA: Kapuspenkum Dinasehati Agar Tidak Banyak Bicara
Ia juga menegaskan bahwa niat Yusril ini bukan bermaksud untuk barter dan tawar menawar kasus."Bulan Bintang ingin konsisten dari awal soal kebijakan apalagi ini masa lalu dan aneh, saya berlogika sisitem perkawinan di masa Nabi Adam masa diadili sekarang, kan ini aneh," katanya sambil tertawa kecil.
Kaban pun merencanakan semua masalah ini akan dibawa ke Komisi III DPR RI, dan saat ini surat-suratnya tengah dipersiapkan.
"Yang jelas semua surat-surat sudah kita sampaikan kepada fraksi-fraksi di DPR, kita berharap ini ada perhatian karena menurut kami ini serius," tandas Kaban
BACA JUGA: Batin Tertekan, Jaksa Menangis di PN Tipikor
BACA JUGA: Yusril Kembali Datangi Kejagung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Anggodo Minta Antasari Azhar Dihadirkan
Redaktur : Tim Redaksi