DPR Pilih Enam Hakim Agung Baru

Empat Berasal dari Jalur Karir, Dua Nonkarir

Jumat, 19 Februari 2010 – 01:21 WIB
JAKARTA - Sejumlah muka baru bakal mengisi kekurangan hakim agung di Mahkamah Agung (MA)Komisi III DPR tadi malam telah merampungkan pemilihan enam hakim agung

BACA JUGA: Lobi Selamatkan Boediono-Sri Mulyani

Rinciannya, empat hakim dari jalur karir dan dua hakim nonkarir.
 
Dari hakim karir, empat calon hakim yang terpilih adalah Supandi, Ahmad Yamanie, Soltoni Mohdally, dan Yulius
Sementara itu, dari hakim nonkarir, yang terpilih adalah Salman Luthan dan Surya Jaya.

" Dalam voting yang dihadiri 55 anggota Komisi Hukum DPR itu, Luthan mendapatkan suara terbanyak

BACA JUGA: Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan

Dia mengantongi 55 suara
"Terpilih (secara) aklamasi," kata Ketua Komisi III DPR Benny K

BACA JUGA: Anggaran Kementerian BUMN untuk Empat Prioritas

Harman di gedung DPR kemarin.
 
Dari sisi usia, dua hakim yang berasal dari nonkarir masih relatif mudaSurya Jaya, misalnya, adalah salah seorang pengajar di Universitas Hasanuddin, MakassarPria kelahiran Pare-Pare, 19 Juni 1961, itu saat ini masih menjabat sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tingkat banding.

" Demikian halnya dengan Salman LuthanDosen pascasarjana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu berusia 51 tahun atau dua tahun lebih tua daripada SuryaLahir di Tanah Datar, 11 Juli 1959, Luthan mengenyam pendidikan S-3 di Universitas Indonesia (UI).
 
Bandingkan dengan usia para hakim karirYang paling tua adalah Ahmad YamaniePria yang terakhir menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu lahir pada 8 Maret 1945Sebelum menjabat di Banjarmasin, Yamanie adalah salah seorang hakim di PT Denpasar.

"Setelah sidang penetapan hakim agung, Benny mengatakan, pada awalnya tim pesimistis dengan kemampuan para calonBaru pada hari terakhir uji calon hakim, ditemukan tiga orang yang dianggap mumpuni"Pada awalnya baru satu yang bagus," ujar Benny.

" Menurut dia, tidak ada unsur politis dalam voting calon hakim agung saat iniSebab, seluruh proses dilakukan terbuka, termasuk dalam hal voting yang berlangsung cukup singkat, tanpa perdebatan itu"Silakan saja kalau mau dibandingkan (dengan peringkat Komisi Yudisial), itu kan cuma perbedaan sudut pandang," ungkapnya.

"Terkait faktor usia, salah seorang hakim terpilih yang sudah tua, Benny tidak mempermasalahkanMenurut dia, yang terpenting adalah hakim yang bersangkutan bisa membawa perubahan di tubuh MA"Tidak masalah, kan batasnya umur 70," jawabnya enteng.  Selanjutnya, hasil voting di Komisi Hukum tersebut diajukan ke paripurna untuk persetujuanPelantikan akan dilakukan presiden(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa 8 Jam, Edi Mengaku Hanya Diskusi


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler