JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sedianya memeriksa mantan Menteri Kehutanan MS KasbanRencananya, Kaban bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pemilihan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004
BACA JUGA: Pegawai di Daerah Terima Amplop, Laporkan ke Menkeu
Namun hingga sore hari, Kaban tak juga muncul di KPK.Juru bicara KPK, Johan Budi yang dikonfirmasi soal itu mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Kaban
BACA JUGA: Pegawai Tak Produktif Diancam Sanksi
Menurut Johan, Kaban belum bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang ada keperluan lain."Tadi pagi sudah ada surat pemberitahuan ke penyidik
Karenanya melalui suratnya Kaban juga meminta agar pemeriksaan atas dirinya dijadwalkan ulang
BACA JUGA: Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century
Menurut Johan, penyidik telah menjadwalkan lagi pemeriksaan atas Kaban"Rencananya Senin (23/11) pekan depan," ujar Johan.Dalam kasus ini, Kaban diperiksa sebagai saksi karena saat pemilihan DGS Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu masih menjadi angota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Selain Kaban, kemarin dalam kasus sama KPK juga memeriksa mantan anggota DPR Boby Suhardiman dan Darsup YusufBerbeda dengan Kaban, Boby dan Darsup hadir di KPK untuk diperiksa.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap itu muncul ketika ada pengakuan dari mantan anggota DPR dari PDIP Agus CondroAgus mengaku menerima cek lawatan (tarvel cek) terkait pemilihan MirandaAgus mengaku menerima travel cek dengan jumlah total Rp 500 juta yang sudah dikembalikannya ke KPK dalam bentuk mobil sedan buatan Jerman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Udju djuhaeri (Fraksi TNI/Polri) dan Endin AJ Soefihara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Pramuka Perlu Revitalisasi
Redaktur : Antoni