Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century

Jumat, 20 November 2009 – 19:19 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu, mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah berupaya mengalihkan dugaan tindak pidana terkait kucuran dana talangan Bank Century sebanyak Rp 6,7 triliun, menjadi perkara perdataSementara pihak kejaksaan akan mengambil posisi sebagai debt collector.

Penegasan tersebut disampaikan Tom Pasaribu dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Penyelesaian Hukum Kasus Bank Century", di press room DPR RI, Jakarta, Jumat (20/11)

BACA JUGA: SBY: Pramuka Perlu Revitalisasi

Selain Tom, juga tampil pembicara Nasir Djamil dari Komisi III DPR Fraksi PKS, serta Mayasyak Johan dari Komisi XI DPR Fraksi PPP.

"Gejala pengalihan perkara dari dugaan telah terjadi tindak pidana sebagaimana diungkap oleh BPK, menjadi perkara perdata, itu harus diwaspadai, terutama oleh para wakil rakyat di DPR dan masyarakat secara luas," tegas Tom.

Tanda-tanda akan terjadinya pengalihan substansi perkara itu, lanjut Tom, diperkuat dengan sikap kejaksaan yang menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana dalam kucuran dana talangan itu
"Kesimpulan kejaksaan itu sinkron dengan upaya kepolisian yang diduga tengah berupaya menjadikan kasus ini menjadi perkara perdata," imbuh Tom Pasaribu.

Terkait dengan dugaan pengalihan substansi perkara tersebut, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menambahkan - mengikuti sebuah lirik lagu - bahwa hidup ini adalah panggung sandiwara, di mana ceritanya mudah berubah

BACA JUGA: Fraksi Golkar Pilih Bela Wartawan

"Supaya tidak berubah, maka masyarakat menginginkan agar penyelesaian hukum skandal Bank Century ini harus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya pula.

Menurut Nasir, kepolisian dan kejaksaan sebaiknya jangan ambil bagian dalam penyelesaian perkara ini
"Selain tidak bisa diharapkan, dua institusi penegak hukum itu sudah mengambil sikap bahwa tidak ada masalah dengan kucuran dana tersebut," imbuhnya.

Nasir juga membeberkan hasil pembicaraannya dengan salah seorang auditor BPK yang identitasnya tidak disebut

BACA JUGA: Kuntoro Dianggap Tak Pantas Pimpin Berantas Markus

"Praktek-praktek menggelontorkan dana negara dengan pola-pola skandal Bank Century ini, terjadi di nyaris seluruh bank di IndonesiaKarena itu, DPR harus menggunakan hak angket untuk membongkar kasus ini secara tuntas," ujarnya pula.

Nasir berharap agar masyarakat jangan membenturkan hak angket DPR dengan proses hukum yang saat ini tengah terjadiHak angket dan proses mestinya dipahami sebagai upaya penegakan hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat"Termasuk Susilo Bambang Yudhoyono, mestinya juga memeriksa seluruh tim kampanyenya, untuk memastikan ada-tidaknya mereka menerima dana Century itu," pinta Nasir.

Di tempat yang sama, Mayasyak Johan menyesalkan kenapa hingga kini belum juga ada institusi atau pihak-pihak berkompeten yang menjelaskan skandal Century"Semua masih dalam batasan debat kusirTermasuk presiden, DPR dan pihak-pihak pemegang otoritas soal keuangan negaraMereka saling lempar bola panas," kata Mayasyak.

Mayasyak bahkan mempertanyakan, apa dasar hukumnya bagi DPR untuk memulai bekerja namun diharuskan menunggu hasil audit investigasi BPK tentang aliran dana dan proses pengelontoran dana itu"Apa dasar hukumnya jika anggota DPR menggunakan hak angket harus pula menunggu hasil audit BPK? Ini tidak relevanKalau mau membela kepentingan rakyat, kapan pun bisa dilakukanSebab hak angket itu adalah penelusuran kasus secara politis, sementara hasil audit BPK lebih kepada alat bukti hukumDua-duanya bisa berjalan secara bersamaan atau sendiri-sendiri," desak Mayasyak menambahkan(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Pers Sayangkan Pemanggilan Pimpinan Koran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler