MS Sudah Ditangkap, Dia Pasrah, Tak Melawan

Kamis, 27 Mei 2021 – 09:36 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria berinisial berinisial MS alias Indit (29) terkait kasus peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan MS ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 21,76 gram.

BACA JUGA: Pengumuman, Helmi Laya Sudah Ditangkap Intelijen, Begini Penampilannya Sekarang

Tersangka berinisial MS alias Indit (29). ANTARA/Gunawan Wibisono

BACA JUGA: Mahfud MD Berbicara Blak-blakan soal Korupsi Era Sekarang, Ada Kata Bobrok

Tersangka MS juga sudah masuk dalam incaran petugas alias menjadi target operasi.

"Dari informasi yang kami dapat, tersangka berinisial MS alias Indit ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti tersebut," kata Kompol Suryo di Banjarmasin, Rabu (26/5).

BACA JUGA: Kabaharkam Komjen Arief Sulistyanto: Kami Mohon Dukungannya

Menurut Suryo, penyidik masih mendalami pemeriksaan mendalam terhadap pengedar narkoba itu, terutama terkait asal muasal sabu-sabu seberat 21,76 gram itu.

Suryo menyebut penangkapan MS dilakukan pada Kamis (20/5) pukul 12.20 WITA. Saat itu tersangka berada di Jalan Rantauan Darat, tepatnya Gang Gudang Lima, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dalam penangkapan itu, tersangka MS pasrah dan tidak melawan saat petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket tersebut.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan peredaran gelap narkoba," ujar alumnus Akpol 2006 itu.

Atas perbuatannya, MS alias Indit terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kompol Suryo. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler