Pengumuman, Helmi Laya Sudah Ditangkap Intelijen, Begini Penampilannya Sekarang

Rabu, 26 Mei 2021 – 11:26 WIB
Tim Kejaksaan Tinggi Gorontalo membawa buronan terpidana tindak pidana korupsi Helmi Laya Kota Gorontalo. Foto: ANTARA/HO/Kejati Gorontalo

jpnn.com, GORONTALO - Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menangkap buronan terpidana korupsi pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) bernama Helmi Laya di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohamad Kasad, Helmi merupakan terpidana proyek pembangunan rumah sederhana warga KAT Dinas Sosial Provinsi Gorontalo tahun 2007.

BACA JUGA: Pembegal Pengemudi Ojek Online yang Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap, Ternyata

"Terpidana Helmi Laya telah divonis oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Nomor: 2333/Pid.Sus /2010 tanggal 16 April 2011," ujar Kasad di Gorontalo, Selasa (25/5).

Dia menjelaskan bahwa terdakwa Helmi merupakan kontraktor/kuasa Direktur Van Des Thio sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.

BACA JUGA: Ada Pesan Serius dari Bang Ruhut untuk Mas Ganjar

"Pada putusan tersebut, terpidana telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 200 juta," ucap Kasad.

Menurut Kasad, terpidana Helmi sudah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pohuwato, Gorontalo.

BACA JUGA: Kasus Video Bidan PNS Begituan dengan Karyawan Swasta di Mobil, Terungkap Fakta…

"Selanjutnya Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan menyerahkan terpidana kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk pelaksanaan proses eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung," pungkas Kasad. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler