MU dan AZ Dicambuk Masing-Masing 100 Kali di Depan Para Penegak Hukum

Jumat, 15 Januari 2021 – 19:54 WIB
Kejaksaaan Negeri Aceh Utara melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap pasangan jarimah zina, di halaman kantor Kejari, Lhoksukon. Foto: FOR RAKYAT ACEH

jpnn.com, ACEH UTARA - Dua warga Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dieksekusi hukuman cambuk lantaran kasus jarimah zina, di halaman kantor Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Kamis (14/1) kemarin.

Kedua pasangan jarimah tersebut ialah seorang pria berinisial MU (30) dan wanita AZ (34).

BACA JUGA: Riki Abdullah Dihukum 150 Kali Cambuk

Dalam eksekusi cambuk itu mendapatkan pengamanan ketat dari Polres Aceh Utara.

Eksekusi cambuk berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker dan lainnya.

BACA JUGA: Roni Dihukum Cambuk 175 Kali, Baru yang ke-48 Ada Pengakuan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi menyebutkan, putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, pasangan non-muhrim itu melanggar sejumlah pasal.

Pasal yang dimaksud ialah pasal 33, pasal 25 dan pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA: Heri Mulyadi Dihukum 35 Kali Cambuk, Oh Ternyata Ini Kasusnya

Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, mereka dijatuhi hukuman masing-masing 100 kali cambuk di depan umum.

Informasi yang diterima Rakyat Aceh, sebelumnya perkara yang menjerat pasangan itu ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara.

Sedangkan jarimah zina yang terjadi dilaporkan terjadi di Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada 1 Agustus 2020 lalu. (arm/icm)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler