jpnn.com, ACEH UTARA - Dua warga Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dieksekusi hukuman cambuk lantaran kasus jarimah zina, di halaman kantor Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Kamis (14/1) kemarin.
Kedua pasangan jarimah tersebut ialah seorang pria berinisial MU (30) dan wanita AZ (34).
BACA JUGA: Riki Abdullah Dihukum 150 Kali Cambuk
Dalam eksekusi cambuk itu mendapatkan pengamanan ketat dari Polres Aceh Utara.
Eksekusi cambuk berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker dan lainnya.
BACA JUGA: Roni Dihukum Cambuk 175 Kali, Baru yang ke-48 Ada Pengakuan
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi menyebutkan, putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, pasangan non-muhrim itu melanggar sejumlah pasal.
Pasal yang dimaksud ialah pasal 33, pasal 25 dan pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
BACA JUGA: Heri Mulyadi Dihukum 35 Kali Cambuk, Oh Ternyata Ini Kasusnya
Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, mereka dijatuhi hukuman masing-masing 100 kali cambuk di depan umum.
Informasi yang diterima Rakyat Aceh, sebelumnya perkara yang menjerat pasangan itu ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara.
Sedangkan jarimah zina yang terjadi dilaporkan terjadi di Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada 1 Agustus 2020 lalu. (arm/icm)
Redaktur & Reporter : Adek