Roni Dihukum Cambuk 175 Kali, Baru yang ke-48 Ada Pengakuan

Jumat, 25 September 2020 – 06:34 WIB
Terpidana pemerkosaan anak di bawah umur menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (24/9). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, ACEH - Seorang terpidana pemerkosaan di Aceh, Roni bin M Hasan menjalani hukuman sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk.

Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh itu berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (24/9).

BACA JUGA: Heri Mulyadi Dihukum 35 Kali Cambuk, Oh Ternyata Ini Kasusnya

Roni merupakan terpidana pemerkosaan.

Terpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

BACA JUGA: Terbukti Berbuat Terlarang, Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri Dihukum Cambuk 100 Kali

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni terpaksa ditunda karena terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman.

Di hukuman ke-48, terpidana mengaku sakit.

BACA JUGA: 18 Pejudi di Nagan Raya Dihukum Cambuk Sebanyak 20 hingga 23 Kali

Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena terpidana mengaku kesakitan.

Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan terpidana sebelumnya ditangani Polda Aceh.

Selain terpidana pemerkosaan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin.

Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.

Serta Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem.

Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali.

Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. (*/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler