Muafaq Menyesal Kasih Duit Pelicin Rommy dan Musyaffa Noer

Rabu, 24 Juli 2019 – 17:00 WIB
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di KPK, Jumat (22/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Muafaq Wirahadi selaku terdakwa perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur, menyesal telah menyuap bekas Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, Anggota DPRD Jatim Musyaffa Noer dan pihak lain setelah dirinya dilantik jadi kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik.

Penyesalan ini diutarakan Muafaq dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

BACA JUGA: Parkiran Kemenag Saja Jelek, Apalagi Menterinya

"Mengenai pemberian uang yang saya lakukan setelah saya dilantik, baik kepada saudara Abdul Wahab, Agus Waskito, Musyaffa Noer, Haris Hasanuddin dan Romahurmuziy, didasarkan pada rasa terima kasih, karena saya sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," tutur Muafaq.

BACA JUGA : Pub dengan Nama Terpanjang Kembali Buka di Manchester

BACA JUGA: Mahasiswa Desak KPK Tangkap Lukman dan Musyaffa

Sebelummya Muafaq dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada staf khusus menteri agama, Gugus Joko Waskito, serta Rp 20 juta kepada Musyaffa Noer yang juga anggota DPRD Provinsi Jatim, serta memberikan uang Rp 2 juta ke Haris Hasanudin.

BACA JUGA: Saksi KPK Akui Diminta Romi Mengembalikan Uang ke Haris

"Saya menyesal atas perbuatan saya tersebut, karena akibat perbuatan itu, karir saya hancur, hubungan sosial kemasyarakatan saya runtuh, saya sangat menyesal," lanjut Muafaq sambil menangis saat pembacaan.pembelaannya.

BACA JUGA : Permohonan Jadi WNI Disetujui DPR, Pemain Brasil Ini Tak Kuasa Membendung Air Mata

Dia lantas mrnyampaikan terima kasih kepada jaksa dan KPK karena mengabulkan permohonan justice collaborator. Oleh karena itu Muafaq berharap agar majelis hakim juga ikut mengabulkan permohonan JC-nya itu.

"Saya memohon kepada majelis hakim, untuk kiranya menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan dengan memberikan keringanan atas denda tersebut, karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi hal tersebut," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Tunda, Kini Bu Khofifah Siap Penuhi Panggilan KPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler