Mahasiswa Desak KPK Tangkap Lukman dan Musyaffa

Jumat, 19 Juli 2019 – 23:59 WIB
Sejumlah mahasiwa berunjukrasa menuntut KPK menuntaskan kasus jual beli jabatan di Kemenag, Jumat (19/7). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Komunitas Cinta Bangsa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur.

Terutama menjerat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Anggota DPRD Jatim Musyaffa Noer sebagai tersangka.

BACA JUGA: Catat, Menteri Enggar Sudah 3 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Koordinator aksi, Adin dalam orasinya saat melakukan unjukrasa di KPK mengatakan, Lukman dan Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa secara jelas dalam persidangan ikut menerima uang sogok jual beli jabatan tersebut.

BACA JUGA: Sekjen PAN: Sepuluh Bulan di Luar Pemerintahan Rasanya Sesak Napas

BACA JUGA: Antasari: Saya Mantan Ketua KPK, Tidak Mungkin Saya Lemahkan

"KPK harus berani membongkar kasus jual beli jabatan ini sampai ke akar-akarnya. Tersangkakan Lukman Hakim Saifudin dan Musyaffa Noer. Lewat kasus ini KPK dimungkinkan menguak kasus serupa di setiap ditjen Kemenag,” kata Adin di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7).

KPK sudah menetapkan tiga tersangka di kasus ini. Dua di antaranya telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu lalu (17/7).

BACA JUGA: Rizal Ramli Sangat Paham Modus Korupsi BLBI

Keduanya adalah Kepala Kanwil Kemenag Jatim nonaktif Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadi. Satu tersangka lagi adalah eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Haris Hasanudin karena terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim sebesar Rp 325 juta.

Sedangkan terdakwa Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subside 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Jaksa KPK yang dipimpin Abdul Basir dan Wawan Yunarwanto menilai, Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, karena memberikan suap penyelenggara negara.

Haris diyakini telah memberikan suap kepada Rommy sebesar Rp 255 juta dan Lukman sebanyak Rp 70 juta. Sedangkan Muafaq memberikan dana total Rp 91,4 juta kepada Rommy. Sebagian dari uang suap yakni Rp 41,4 juta diterima melalui Abdul Wahab, sepupu Rommy sekaligus caleg PPP untuk DPRD Gresik 2019.

BACA JUGA: Icang Tewas Digorok Orang Tak Dikenal saat Duduk di Rumah Saudaranya

JPU meyakini bahwa Haris menyuap Rommy dan Lukman agar melakukan intervensi baik langsung maupun tidak, sehingga bersangkutan bisa lolos sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pada Kemenag 2018/2019. Sedangkan Muafaq memberi suap agar lolos sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Gresik dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama 2018/2019.

Dalam sidang itu, jaksa menyebut Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada staf khusus menteri agama, Gugus Joko Waskito, serta Rp 20 juta kepada Musyaffa Noer yang juga anggota DPRD Provinsi Jatim, serta memberikan uang Rp 2 juta ke Haris Hasanudin.

"Setelah dilantik Kakanwil Kemenag Gresik bertempat di rumah Musyaffa Noer, terdakwa memberi Musyaffa Noer uang sebesar Rp 20 juta. Terdakwa sebelumnya memohon doa Musyaffa sebagai tokoh Jawa Timur," ucap Jaksa.

Atas dasar itu lah Komunitas Cinta Bangsa menedasak KPK segera menjerat Lukman dan Musyaffa sebagai tersangka, serta memeriksa keterlibatan pengurus DPP PPP di struktur Rommy dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tersebut.

"Kami datang ke KPK untuk terus mengawal kasus ini. Jangan sampai kasus yang melibatkan banyak orang, hanya berhenti pada Romahurmuziy. Masih banyak nama, ada Musyaffa Noer, petinggi PPP Jawa Timur,, Menag Lukman Hakim dan pihak lain." pungkas Adin.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil TPF Novel Aneh dan Lucu, Tak Usah Digugu dan Ditiru


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler