jpnn.com, TANJUNGBALAI KARIMUN - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun membebaskan tiga terdakwa kasus ITE yakni Vincent Lim, EPI dan Hendro. Pihak kuasa hukum ketiga terdakwa mengapresiasi majelis hakim dengan nuraninya memberikan putusan bebas murni.
Muannas Alaidid selaku kuasa hukum ketiga terdakwa menuturkan kliennya didakwa pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik hanya karena membagikan sebuah postingan berita media online dengan caption #justiceforcikok.
BACA JUGA: Muannas Alaidid Harapkan Ratna Sarumpaet Sadar dan Tak Sebar Hoaks Lagi
"Kasus ini dari awal sudah dipaksakan untuk bisa naik ke persidangan, isi berita dan judul berita diakui oleh pemred presmedia.id yang dirilis oleh medianya sendiri, ketiga terdakwa tidak bisa disalahkan atas perbuatan yang dirasa tidak benar karena itu produk media,” kata Muannas dalam siaran persnya, Jumat (5/11)
Muannas yang juga founder Cyber Indonesia menegaskan UU ITE tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan postingan media online apalagi itu berupa pendapat mempertanyakan rasa keadilan.
BACA JUGA: Chandra Sebut Pernyataan Menag Yaqut Bernuansa SARA, Bisa Kena UU ITE
Dia juga menilai aparat penegak hukum dalam kasus ini terkesan mengabaikan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal ITE.
Diketahui, SKB dalam kasus pencemaran nama baik diupayakan mediasi dan pendekatan restorasi justice tapi ini tidak dilakukan.
BACA JUGA: 3 Cara Mengenali Konten Hoaks Agar Tidak Terjerat UU ITE, Nomor 2 Penting
"Hakim dalam pertimbangannya telah menerangkan bahwa perbuatan mencemarkan harus secara spesifik menyebutkan nama orang yang merasa dirinya dicemarkan, tidak bisa hanya mengunakan tolak ukur subjektif,” kata dia.
Muannas pun berharap putusan bebas ketiga terdakwa ini juga kesempatan bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus utamanya yakni perkara pembunuhan. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan