jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus penyebaran kabar bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Setelah menahan Ratna Sarumpaet, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi.
Salah satunya adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Dia pelapor terhadap Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, dan sejumlah elite politik lain yang dianggap menyebarkan kabar bohong.
BACA JUGA: Prabowo Cs Terkesan Panik Menyikapi Kasus Ratna Sarumpaet
"Kami memeriksa yang melaporkan ke Polda Metro. Ada beberapa yang melaporkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (8/10).
Pelapor, kata Argo, diperiksa sebagai saksi karena telah membuat laporan pada Rabu 3 Oktober 2018 lalu.
BACA JUGA: Boni Hargens: Mereka Lelah dengan Isu PKI
Muannas memenuhi panggilan penyidik dan hadir pada pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya. Muannas, mengaku dalam pemeriksaan dia membawa bukti seperti video konferensi pers Prabowo di kediamannya.
BACA JUGA: Nizar Zahro Sepakat dengan Honorer K2
"Ada screenshot pemberitaan di media online. Kemudian statment mereka di dunia online, media sosial. Jadi itu capture-nya yang kami bawa sebagai bukti. Kayak Twitter dan lain-lain,” ujar dia.
Muannas menambahkan, ucapan Prabowo diduga merupakan tindak pidana serta membuat kegaduhan negara ini. Dia berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan profesional oleh Polda Metro Jaya.
"Kan itu (ucapan Prabowo) bagian dari kegaduhan. Jadi kami melihat satu paket, kalau Ratna Sarumpaet doang yang dijadikan tersangka, itu nggak fair. Karena harus sepaket dengan yang memberitakan di media sosial online," tegas
Diketahui, Cyber Indonesia membuat laporan penyebaran berita bohong soal dugaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Laporan ini diterima Polda Metro dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Adapun yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, politikus Partai Gerindra Rachel Maryam, dan Habiburokhman, serta pengurus DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahean. Selain itu, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga dilaporkan.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pelapor juga memasukkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Bahaya Sedot Lemak pada Lansia
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan