jpnn.com - BATUAMPAR - Kapal patroli KRI Pulau Rusa 726 TNI AL mengamankan satu unit tugboat TB Bina Marine 75 dan Tongkang TK Bina Marine 76 di periaran Selat Riau, Kamis (7/3) sekitar pukul 10.35 WIB.
Tugboat dan Tongkang ini ditahan dan diamankan TNI AL Batam karena terindikasi melakukan pelanggaran membawa empat orang penumpang kapal yang tidak disebutkan dalam dokumen kapal serta diduga membawa muatan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan atau perauturan pemerintah yang berlaku.
BACA JUGA: Kepolisian Berusaha Ungkap Jaringan Narkoba RZ
Komandan Guskamla Armabar laksamana pertama Harjo Susmoro mengatakan, Tughboat dan Tongkang ini bermuatan 156 kontainer berisikan Timah, Karet dan Lada serta 20 kontainer kosong.
Dari pemeriksaan sementara diketahui tugboat dan tongkang tersebut berbendera Indonesia dan dinahkodai oleh Safrizal serta 9 orang ABK lain.
BACA JUGA: Lagi, Halte Transjakarta Ditembak
Pemilik TB Marine 75 dan TK Bina Marine 76 atas nama Lili dengan nama perusahaan PT Bina Buana Raya di Jakarta. Sementara pemilik barang (kontainer) diketahui warga negara Singapura dengan perantaraan PT Sindo Damai atas nama Herman di Jakarta dengan cabang Jambi dan Bangka.
"Tugaboat dan Tongkang itu diamankan saat hendak berangkat dari Bangka menuju Singpaura. Mereka dicegat di periaran Selat Riau," ujar Harjo.
BACA JUGA: Bocah 13 Tahun Disekap Sebulan, Dicabuli Enam Kali
Pengamanan tugboat dan tongkang ini jelas Harjo merupakan hasil dari operasi rutin KRI Pulau Rusa 726 yang dikomandoi oleh mayor laut (P) Budi Darmawan.
Bermula dari infromasi intelejen, KRI Pulau Rusa 726 akhirnya melacak dan mendeteksi keberadaan tugboat dan tongkang tersebut.
"Setelah dicegat dan diperiksa, surat-surat relatif lengkap. Namun adanya informasi intelijen ada beberapa kekurangan dengan spesifikasi barang dan dokumen keberangkatan tugboat dan tongkang ini, sehingga perlu diselidiki," terang Harjo.
Pemeriksaan ini ditegaskan Harjo sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 yang mengatur tentang ekspor timah.
"Ada spesifikasi untuk ekspor timah dan ini yang akan diperiksa. Apakah sesuai spek aturan yang ada atau tidak. Pemeriksaan akan diserahkan kepada pihak kepabean (Bea dan Cukai Batam), sementara dokumen berlayarnya akan ditangani Lanal Batam," katanya.
Untuk sementar tugboat dan tongkang Bina Marine tersebut dibawa ke pelabuhan Batuampar untuk diperiksa."Nggak bisa diperiksa di laut karena kontaner pintunya berhadapan, sehingga harus dibongkar di darat," kata Harjo lagi.
Dengan adanya temuan kapal bermuatan ratusan kontainer ini, Harjo menambahkan bahwa periaran Kepri dan Indonesia umumnya masih rawan dengan aktifitas penyeludupan, sehingga perlu pengawasan ekstra dari semua pihak."Termasuk masyarakat umum," ujarnya. (eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerkosa Didenda Ayam 1 Ekor
Redaktur : Tim Redaksi