jpnn.com, JAKARTA - Mulai tahun depan muatan bela negara dan antikorupsi bakal semakin kuat diintegrasikan ke dalam perkuliahan. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memastikan, integrasi keduanya bukan berarti harus ada mata kuliah baru.
Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Ismunandar menuturkan muatan bela negara dan antikorupsi tersebut harus diintegrasikan ke dalam pembelajaran di kampus sehari-hari.
BACA JUGA: Kemhan Gelar Bela Negara 2018 Dalam Suasana Fun dan Edukatif
’’Sering orang menerjemahkan harus ada mata kuliah baru. Tetapi sebenarnya tidak harus,’’ katanya, seperti diberitakan Jawa Pos.
Ismunandar mengatakan muatan bela negara memang penting untuk diperkuat dalam perkuliahan sehari-hari. Sehingga bisa digunakan untuk menangkal paham radikal yang diduga sudah lama masuk ke kampus, khususnya PTN. Namun menurutnya muatan bela negara itu bisa disisipkan dalam penyampaian mata kuliah yang sudah ada.
BACA JUGA: Jokowi: Mengumpulkan Massa dan Orasi Tidak Cukup
Jadi peran dosen menjadi sangat penting dalam penyampaian atau integrasi bela negara dalam mata kuliah yang diampu. Muatan bela negara juga bisa dilakukan pada kegiatan-kegiatan kemahasiswaan.
Begitupula untuk muatan antikorupsi, Ismunandar mengatakan Kemenristekdikti sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu juga dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag). ’’KPK meminta lembaga pendidikan memberikan pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan,’’ kata guru besar ITB itu.
BACA JUGA: Jokowi: Antikorupsi Harus Jadi Gerakan Bangsa
Seperti halnya dengan muatan bela negara, Ismunandar mengatakan muatan antikorupsi bukan berarti harus ada mata kuliah baru. Dimana khusus membahas tentang antikorupsi. Meskipun begitu dia mengatakan ada sejumlah kampus yang dengan inisiatifnya sendiri membuat mata kuliah antikorupsi bagi mahasiswanya.
Bagi Ismunandar yang terpenting adalah ada kegiatan yang memasukkan semangat antikorupsi kepada mahasiswa. Selain dengan mata kuliah antikorupsi, juga bisa melalui kegiatan kemahasiswaan. Misalnya dalam setiap pelaporan pertanggungjawaban keuangan, dilakukan secara transparan dan bisa dipercaya. Dengan demikian bisa menjadi media pembelajaran antikorupsi bagi mahasiswa.
Sebelumnya Menristekdikti Mohamad Nasir menuturkan muatan antikorupsi bisa diterapkan dalam mata kuliah dasar umum (MKDU).
’’Bukan hanya untuk muatan antikorupsi. Tetapi juga untuk wawasan kebangsaan dan bela negara,’’ katanya usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan KPK. Selain Kemenristekdikti, yang bekerjasama dengan KPK untuk pendidikan antikorupsi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Nasir mengatakan ada kampus yang sudah mendirikan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat). Tetapi bagi dia keberadaan Pukat tersebut belumlah cukup. Ke depan Nasir berharap pengetahuan mahasiswa terhadap kegiatan antikorupsi semakin kuat. Sehingga mahasiswa juga bisa mengawasi kegiatan pengelolaan keuangan di kampus.
Sebagai catatan saat ini MKDU terdiri dari beberapa mata kuliah. Yaitu Pendidikan Agama, Pancasila dan Kewarganegaraan, serta Bahasa Indonesia. Kemudian ditambah Bahasa Inggris serta kewirausahaan dan pengembangan karakter. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bicara Korupsi tak Melulu Operasi Tangkap Tangan
Redaktur & Reporter : Soetomo