Muchdi dan Polly Saling Kenal

Hasil Analisa Call Data Record

Jumat, 24 Oktober 2008 – 01:34 WIB
Mantan Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl Ampera Raya Jakarta Selatan, Kamis (23 Oktober 2008). Foto : Muhamad Ali/JAWAPOS
JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono, terdakwa kasus pembunuhan aktifis HAM Munir nampaknya sulit mengelak dari fakta bahwa dirinya mengenal Pollycarpus Budihari PriyantoHasil analisa Call Data Record (CDR) yang dikeluarkan oleh PT Telkomsel, menunjukkan jika keduanya saling mengenal.

Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus Munir di Pengadilan Negeri Selatan, Kamis (23/10)

BACA JUGA: Masyarakat Harus Selektif Pilih Caleg

Agenda sidang adalah mendengar kesaksian ahli Ruby Z
Alamsyah, seorang IT Security Consultant

BACA JUGA: Gedung KPK Makin Sumpeg

Menurutnya, dalam CDR terdapat simbol-simbol yang menjelaskan informasi sambungan telepon, yakni keterangan nomor penelepon dan nomor penerima.

CDR yang dikeluarkan oleh PT Telkomsel itu di antaranya nomor 0811900978 yang merupakan nomor handphone milik Muchdi
Di dalamnya, tercatat hubungan komunikasi antara nomor tersebut dengan nomor 0217407459 yang merupakan milik Polly

BACA JUGA: KPK Periksa Sekretaris Kota Manado

Dari tanggal 1 hingga 30 September 2004 terjadi hubungan dua nomor tersebut sebanyak 6 kaliDisebutkan, pada tanggal 11 September 2004, tercatat percakapan pada pukul 05.00.

”Bisa disimpulkan kedua belah pihak saling mengenal, karena dapat berinteraksi pada jam yang terhitung masih pagi sekali,” kata RubySebelum hubungan telepon itu, pada 7 September 2004 sekitar pukul 10.40, Muchdi menerima telepon dari rumah Polly selama 94 detik.

Ruby menjelaskan, meski mungkin terjadi kloning nomor telepon, bukti CDR bisa disebut otentik karena juga mencatat mencatat IMEI (nomor seri perangkat telepon genggam)Fungsi CDR, lanjutnya, digunakan operator untuk mencatat transaksi pelangganSehingga, jika data itu dicetak dari operator nomor yang tercatat pada CDR, maka data itu dipastikan benar”Data hubungan antarnomor itu pasti benar,” jelas lulusan Universitas Gunadarma itu.

Kesaksian Ruby menambah keyakinan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa antara Muchdi dan Polly saling kenal”Dalam logika berpikir, ada komunikasi dan saling kenalMasak durasi percakapan sudah sekian banyak tidak saling kenalMustahil,” kata Cirus Sinaga, koordinator JPU.

Namun kesaksian itu tidak serta merta diterima oleh penasehat hukum MuchdiMLuthfie Hakim mempertanyakan IMEI yang menunjukkan nomor telepon pemilik”Kami tanyakan, apabila orang mengkloning nomor dengan SIM card yang lain, apa kemudian di dalam IMEI-nya akan keluar nomor yang sama? Dia katakan tidak,” tegasnya.

Luthfie mengatakan, tidak bisa gegabah bahwa nomor yang digunakan tersebut adalah nomor  telepon milik Muchdi”Mungkin saja dipakai orang lain dengan kloning,” katanya.

Terpisah, anggota tim legal Kasum Choirul Anam mengatakan, kloning nomor telepon mungkin bisa saja terjadiNamun hal itu dilakukan dengan persetujuan pemilik nomor”Tetap saja, Muchdi mengetahui jika nomor itu digunakan orang lain,” katanya usai sidang(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Kabah Desak Revisi UU Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler