SURABAYA - Masih ingat kasus penjualan pekerja seks komersial (PSK) kelas premium yang diungkap Polda Jatim? Jaksa ternyata menyidangkan perkara tersebut dengan ekstrakilat. Sekali sidang langsung selesai. Itu terjadi di luar kebiasaan. Sebab, tidak ada kasus sejenis lainnya yang disidangkan secara kilat.
Kasus tersebut menyeret seorang model bernama Indro Na'ansya alias Andrew. Dia ditangkap Unit Asusila Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kamis (26/6) ketika hendak bertransaksi di sebuah hotel bintang lima di Surabaya.
Andrew boleh dibilang mucikari kelas kakap. PSK yang dijajakan adalah kelas premium. Sekali kencan, tarifnya mencapai Rp 25 juta. Tarif itu mengindikasikan bahwa PSK yang ditawarkan benar-benar papan atas.
Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sesuai dengan catatan di pengadilan, kasus itu terdaftar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Jaksa Sri Apritini dan Tining Hariati ditunjuk untuk menyidangkannya.
Berdasar data di pengadilan, terungkap bahwa perkara itu ternyata disidangkan dengan cara kilat. Caranya, didaftarkan ke pengadilan dengan jenis pidana singkat atau populer dengan sebutan pid S.
Dengan persidangan jenis tersebut, terdakwa cukup menghadiri sekali sidang. Hukumannya pun hampir dipastikan di bawah rata-rata. Jenis persidangan itu bisa dilihat di tumpukan berkas di pengadilan. Di sana, perkara tersebut didaftarkan dengan model pid S.
Kasus asusila yang disidangkan dengan model pid S boleh dibilang langka. Berdasar data di pengadilan, kasus Andrew tersebut adalah satu-satunya perkara asusila yang disidangkan dengan cara kilat selama 2014. Semua kasus jenis itu selalu disidangkan dengan model pidana biasa.
Misalnya, kasus ratu mucikari bernama Yunita alias Keyko yang juga disidangkan dengan pidana biasa. Tarif PSK yang dijualnya maksimal Rp 2,5 juta. Itu pun sidangnya berkali-kali. Mulai pembacaan surat dakwaan, tuntutan, sampai putusan.
Lantas, mengapa kasus Andrew yang notabene lebih besar justru disidangkan dengan cara kilat? Kasipidum Kejari Tanjung Perak Suseno ketika dikonfirmasi membantahnya. Dia menyebut, pihaknya tidak pernah menyidangkan perkara tersebut.
Mengapa di PN tercatat bahwa perkara itu terdaftar di Kejari Perak? ''Saya tidak tahu. Yang jelas, sudah saya cek dan tidak ada perkara tersebut,'' jelasnya.
Sementara itu, Wakil Panitera Sekretaris PN Surabaya Soedi Wibowo menyatakan, berdasar berkas pendaftaran, tertulis bahwa kasus tersebut berasal dari Kejari Tanjung Perak. Karena itulah, dia memastikan bahwa perkara tersebut tercatat di kejaksaan itu. ''Tapi, jaksanya kelihatannya dari kejati,'' ucap Soedi.
Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui persis perkara tersebut. Hanya, dia menekankan, sidang singkat dilakukan jika pembuktian perkaranya dianggap mudah. ''Makanya, jaksa berani menyatakan pidana singkat,'' jelasnya. Romy berjanji mengonfirmasi lebih lanjut untuk mengetahui kasus tersebut disidangkan dengan model pidana singkat atau tidak. (eko/c19/ib/mas)
BACA JUGA: Mulai Berdatangan, Tim Luar Negeri Siap Bertarung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Jemaah Haji Meninggal di Pesawat
Redaktur : Tim Redaksi