JAKARTA -- Tidak berlebihan membandingkan sosok M Nazaruddin dengan Gayus TambunanBanyak titik persamaan antara mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dengan suami Milana Anggraeni itu
BACA JUGA: Oknum Imigrasi Diduga Bantu Nazaruddin
Yakni, sama-sama kabur ke Singapura saat dibelit masalah hukumBACA JUGA: KPK Disarankan Jerat Nazaruddin dengan Pidana Pencucian Uang
Sedang Nazar belum diketahui dimana tempat persembunyiannya kini.Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyebut ada persamaan-persamaan lainnya
BACA JUGA: Halimah Gugat UU Perkawinan
Ketiga, sama-sama pintar"Keduanya sama-sama pintar, tahu peluangnya di mana," ujar Martin Hutabarat saat diskusi bertema 'Kepak si Burung Nazar' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (9/7).Peluang yang dimaksud politisi dari Partai Gerindra itu, Nazaruddin bisa dengan cepat masuk ke Partai Demokrat, sebagai partai besar yang sedang menampuk kendali pemerintahan"Baru lima tahun lalu di PPP, tiba-tiba masuk ke parti besar, dan bermain di sanaIni kan berarti pintar, tahu peluangnya di mana," ujar Martin, politisi asal Sumut itu.
Hebatnya lagi, dia mengurusi keuangan partai, duduk sebagai bendahara umumSedang Gayus, sebagai anak muda, dia bisa tahu celah-celah kelemahan birokrasi, yang dimanfaatkannya untuk mengeruk harta"Nazar itu seperti GayusAnak muda, dalam waktu singkat, tahu celah briokrasi, bisa kayaTak perlu bekerja keras," ujar Martin, serius.
Martin mengaku khawatir, fenomena anak muda bisa kaya mendadak, seperti Gayus dan Nazar, bisa mengilhami para anak muda negeri ini"Nazar dan Gayus bisa menjadi idola anak mudaKalau tidak segera ditangkap, Nazar bisa menjadi hero di mata anak muda," kata Martin.
Mengenai sosok Nazar sebagai anggota Komisi III DPR, kata Martin, dia jarang menghadiri rapat komisiKalau pun hadir, kata Martin yang juga anggota Komisi III DPR itu, Nazar tidak pernah mengemukakan pendapatnya"Saya belum pernah lihat dia bicara di rapat komisi," ujar Martin.
Dalam diskusi itu, hadir juga Ketua Kelompok Regulasi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi MuslimDia menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang mengusut kasus Nazarddin ini.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, juga mendesak KPK menggunakan UU pencucian uangKatanya, dengan UU itu, KPK bisa menelisik ke mana saja aliran dana Nazar(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Payudara Malinda Dioperasi Lagi
Redaktur : Tim Redaksi