Halimah Gugat UU Perkawinan

Sabtu, 09 Juli 2011 – 07:53 WIB

JAKARTA - Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, menggugat UU No 1 Tahun 19974 tentang PerkawinanDia memohon Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus penjelasan pasal 39 ayat 2 undang-undang tersebut.

"Halimah mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya perempuan Indonesia tidak disepelekan suami," ujar Chairunnisa Jafisham, kuasa hukum Halimah, di gedung MK di Jakarta kemarin (8/7).

Halimah memohon uji pasal tersebut karena menganggapnya tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945

BACA JUGA: Payudara Malinda Dioperasi Lagi

Penjelasan pasal itu menyebutkan bahwa perceraian bisa dilaksanakan bila di antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan serta pertengkaran


Menurut dia, perempuan-perempuan di Indonesia telah didiskriminasi, meski sebagai istri telah menjalankan kewajiban dengan baik

BACA JUGA: Satu Peluru Satu Polisi

Tapi, lanjut dia, perceraian Halimah dengan atas permohonan Bambang Trihatmodjo tetap dikabulkan atas dasar pasal tersebut.

Karena itu, kata Chairunnisa, Halimah mengajukan permohonan tersebut untuk melindungi banyak perempuan Indonesia yang mungkin mengalami kasus serupa
"Alasan perceraian mungkin karena pertengkaran

BACA JUGA: Sementara, Dua Petugas Lapas Dianggap Bersalah

Tapi, mengapa tidak dianalisis apa penyebab pertengkaran tersebut" Sebab, tidak ada penjelasan lebih jelas tentang itu.

Padahal, penyebab pertengkaran jelas karena adanya perempuan lain yang bernama MayangsariIni harus diteliti sebabnya," tegas Chairunnisa kepada majelis hakim panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.

Dia menjelaskan, putusan atas pengujian UU itu tidak akan mengubah putusan cerai HalimahNamun, permohonan tersebut diajukan agar pasal itu ditinjau kembali untuk melindungi perempuan Indonesia yang mengalami kasus yang sama.

Sebagaimana diberitakan, Halimah ditalak cerai oleh suaminya, anak Presiden Kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, mulai tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah AgungPermohonan cerai tersebut dikabulkan MA pada 23 Desember 2010"Pengadilan tinggi dan kasasi menang dan PK di MA ditolak karena memakai pasal tersebut (pasal 39 ayat 2 huruf f UU No 1/1974)," terang Chairunnisa.

Sementara itu, hakim konstitusi Haryono menyatakan, mahkamah dalam hal ini tidak akan memutus dan mempertimbangkan kasus yang dialami pemohon"Mahkamah memutus norma yang digunakan dalam pasal ituApa alasannya sehingga dikatakan bertentangan dengan UUD 1945," katanya(dd/jpnn/c5/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Separoh DAU Habis untuk Gaji Pegawai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler