KPK Disarankan Jerat Nazaruddin dengan Pidana Pencucian Uang

Sabtu, 09 Juli 2011 – 14:41 WIB

JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, MNazarudin

BACA JUGA: Halimah Gugat UU Perkawinan

Pasalnya, dalam UU itu KPK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening buronan internasional itu


Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim, pada diskusi bertema "Polemik Kepak si Burung Nazar" di Jakarta, Sabtu (9/7) pagi

BACA JUGA: Payudara Malinda Dioperasi Lagi

"Dalam UU itu, ada kewajiban terdakwa membuktikan asal uangnya dari mana," ungkapnya.

Hingga saat ini, PPATK terus melakukan analisis transaksi Nazaruddin
Selanjutnya, hasil analisis itu diserahkan kepada KPK

BACA JUGA: Satu Peluru Satu Polisi



Muslim mengungkapkan, PPATK  menemukan sedikitnya 109 transaksi mencurigakan di rekening NazaruddinSebagian transaksi itu ditujukan ke perusahaan dan ada juga ke individu"Kami sudah melaporkan enam transaksi mencurigakan dari ratusan transaksi Nazarudin," katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, PPATK juga akan dibantu komunitas PPATK seduniaDengan demikian, pertukaran informasi dapat dilakukan"Kami minta informasi dari PPATK di Singapura," ungkap dia(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sementara, Dua Petugas Lapas Dianggap Bersalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler