Muda, Pengangguran, DSF Memilih Jalan Singkat untuk Mendapatkan Uang

Senin, 07 September 2020 – 00:24 WIB
DSF (28) ditangkap Jajaran Reserse Narkoba Polres Serang Kota terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: ANTARA/HUMAS

jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap pria berinisial DSF (28), terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

DSF ditangkap di sebuah rumah di Kawasan Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Jumat (4/9) malam.

BACA JUGA: Guru SMP Digerebek Saat Berbuat Dosa, Astaga, Sama Pak Azwar

"Sebanyak 11 bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,42 gram," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari informasi masyarakat.

BACA JUGA: Peringatan BMKG: Bakal Terjadi Angin Kencang dan Hujan Badai

Berbekal laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Iptu Shilton melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Dalam penggeledahan tersebut didapat 11 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,42 gram, satu buah handphone merk xiomi warna biru, satu buah handphone nokia warna putih, satu buah dompet warna merah, dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu," tuturnya.

BACA JUGA: Sebegini Sabu-sabu yang Dikonsumsi Reza Artamevia, Lumayan

Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, tersangka DSF mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial HD (DPO).

"Tersangka DSF juga mengaku sudah dua bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut," ujarnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.

"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   sabu-sabu   Serang  

Terpopuler