jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunas mengungkapkan penyanyi Reza Artamevia menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Yusri dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).
BACA JUGA: Reza Artamevia Tidak Kapok dengan Kejadian 2016
Reva Artamevia ditangkap polisi karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
"Dari kemarin saya terus dikejar oleh teman-teman tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang wanita berinisial RA," ujar Yusri Yunus.
BACA JUGA: Guru SMP Digerebek Saat Berbuat Dosa, Astaga, Sama Pak Azwar
Yusri mengatakan, Reza Artamevia ditangap pada Jumat (3/9) sekitar pukul 16.00 Wib di Restoran, Jalan Jatinegara, Kelurahan Balimaster, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia berurusan dengan hukum. Sebelumnya, Reza juga pernah terjerat kasus narkoba di 2016.
BACA JUGA: Soal Polemik Radikalisme & Good Looking, Menag Blunder, PWNU Jatim Minta Hati-hati
Dia pernah ditangkap bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.
Dari hasil tes urine, Reza dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, begitu pula dengan Aa Gatot dan istrinya. Namun, Reza tidak ditahan polisi kala itu. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama